Monday, April 27, 2020

Ponzi Scheme


Ponzi Scheme


Pengertian Ponzi Scheme
Ponzi Scheme (Skema Ponzi) adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Skema Ponzi biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten. Kelangsungan dari pengembalian yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.

Investasi dengan skema Ponzi tidak pernah memiliki keuntungan. Dana yang diklaim sebagai keuntungan yang dibagikan kepada para anggotanya sebenarnya bukanlah keuntungan murni dari kegiatan usaha, melainkan uang yang disetorkan oleh para anggota baru. Ketika tak ada lagi anggota baru yang bergabung, otomatis tidak ada setoran uang masuk yang bisa dibagikan kepada para anggota senior. Nah, di sinilah ‘malapetaka’ itu dimulai. Para anggota yang bergabung belakangan jelas tidak akan memperoleh keuntungan yang dijanjikan.


Kasus Ponzi Scheme di Indonesia :
A.      Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
Golden Traders Indonesia (GTI) dikenal publik sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jual beli emas batangan. Pada tahun 2011, perusahaan ini mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga memproklamirkan diri sebagai perusahaan investasi berlabel syariah. Dengan label tersebut, maka perusahaan dapat lebih mudah menjaring investor dari kalangan umat Islam.
Investasi emas yang digaungkan oleh PT. GTI ini menjanjikan perolehan keuntungan tetap sebesar 4,5% per bulan kepada para investornya. Dengan syarat, emas yang menjadi objek investasi harus disimpan ke perusahaan pihak ketiga hingga kontrak emas dicairkan kembali ke PT. GTI. Bagi masyarakat, jenis investasi ini cukup menggiurkan buktinya dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan ini dari para investor mencapai Rp 10 triliun.
Sayangnya, perusahaan investasi berkedok syariah ini hanya mampu bertahan di Indonesia kurang lebih 2 tahun saja. Pasalnya, tahun 2013 perusahaan mulai mengalami guncangan sebab tak mampu lagi membayar keuntungan atau bagi hasil yang dijanjikan kepada para investornya. Bahkan, dikabarkan bahwa seluruh dana investasi dibawa kabur ke luar negeri oleh Ong Han Cun, sang pemilik perusahaan.
  1. Siapa pelakunya ? Ong Han Cun (pemilik PT Golden Traders Indonesia)
  2. Siapa korbannya ? Investor dikalangan umat islam
  3. Kejahatan apa yang dilakukan ? menjanjikan perolehan keuntungan tetap sebesar 4,5% per bulan kepada para investornya. Tetapi tidak mampu lagi membayar keuntungan atau bagi hasil yang dijanjikan kepada para investornya.

B.      First Travel Anugerah Karya Wisata
Siapa yang tak tahu PT. First Travel Anugerah Karya Wisata yang lebih dikenal publik dengan nama First Travel? Perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan dan umrah ini belakangan diketahui menggunakan skema Ponzi dalam menjalankan bisnisnya.
Kasus First Travel menjadi sorotan publik setelah banyak jamaah umrah yang tidak jadi diberangkatkan padahal sudah membayar. Bisnis biro perjalanan dan umrah First Travel ini diminati karena menawarkan paket promo umrah dengan harga murah. Benar saja, First Travel mematok harga paket umrah sebesar Rp 14,3 juta, sedangkan standar biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sebesar Rp 21 – 22 juta. Pantas jika masyarakat tergiur dengan bisnis umrah First Travel ini.
Jika investasi dengan skema Ponzi umumnya menawarkan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat, skema Ponzi yang dimainkan First Travel sedikit berbeda. Tidak memberikan keuntungan, melainkan menawarkan harga paket umrah yang begitu murah. Ternyata, kekurangan dari biaya umrah ditutup dari dana jamaah lain yang mendaftar belakangan.
Kegagalan memberangkatkan jamaah umrah menguak kebobrokan bisnis First Travel, di mana dana jamaah digunakan untuk membeli aset pribadi seperti rumah dan mobil mewah serta membiayai gaya hidup mewah sang pemilik perusahaan, yaitu Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan yang merupakan pasangan suami istri. Kasus penipuan ini berakhir dengan vonis penjara masing-masing selama 20 dan 18 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.
  1. Siapa pelakunya ? Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan (pemilik tahu PT. First Travel Anugerah Karya Wisata)
  2. Siapa korbannya ? jamaah umrah
  3. Kejahatan apa yang dilakukan ? Nasabah diimingi-imingi umrah dengan harga miring. Tetapi gagal diberangkatkan jamaah umrah padahal sudah membayar.

C.      Pandawa Group
Satu lagi contoh bisnis skema ponzi di Indonesia yaitu Pandawa Group. Bisnis ini berhenti setelah Dumeri atau Salman Nuryanto sebagai pemilik ditangkap polisi dan divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 200 milyar rupiah.
Kisah Pandawa Group bermula dari saat usaha bubur ayam milik Dumeri bernama Pandawa meraup untung besar. Dumeri meminjam uang kepada Hj. Ridwa sebesar Rp. 10 juta dan menjanjikan akan mengembalikan uang tesebut beserta bunganya sebesar 10%.
Melihat peluang ini, Dumeri mulai menjalankan bisnisnya dengan meminjam uang atau menghimpun dana dari orang-orang. Ia berjanji akan memberikan keuntungan sebesar 10% bagi siapapun yang mau berinvestasi pada bisnisnya. Bisnis ini mulai berjalan pada tahun 2015 hingga akhirnya timbul kecurigaan dari para investornya.
Melihat hal ini, OJK meminta Dumeri mengembalikan seluruh dana yang telah ia himpun. Sayangnya Dumeri malah mengabaikan OJK. Polisipun menangkap Dumeri dan di vonis bersalah.
  1. Siapa pelakunya ?  Dumeri atau Salman Nuryanto (pemilik Pandawa Group) 
  2. Siapa korbannya ? orang-orang  yang menghimpun dana
  3. Kejahatan apa yang dilakukan ? dengan meminjam uang dan menjanjikan akan mengembalikan uang tesebut beserta bunganya sebesar 10%. investor yang bergabung belakangan tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. pembagian keuntungan mulai mengalami masalah alias macet.





0 comments:

Post a Comment