Thursday, April 9, 2020

Ringkasan kode etik Akuntan Akuntan Publik yang berlaku per 1 Juli 2019


Ringkasan kode etik Akuntan Akuntan Publik
per 1 Juli 2019



BAGIAN A - PENERAPAN UMUM KODE ETIK
Menerapkan pengamanan, ketika diperlukan, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman-ancaman tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima.
Kode Etik ini menetapkan suatu kerangka konseptual yang mengharuskan setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
Daftar isi Bagian A :
1.      SEKSI 100 Pendahuluan dan Prinsip Dasar Etika Profesi
2.      SEKSI 110 Integritas
3.      SEKSI 120 Objektivitas
4.      SEKSI 130 Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehatihatian
5.      SEKSI 140 Kerahasiaan
6.      SEKSI 150 Perilaku Profesional

100.1 
Salah satu hal yang membedakan profesi Akuntan Publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi Akuntan Publik dalan melindungi kepentingan publik. Untuk dapat memperoleh izin Akuntan Publik, seseorang harus memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik dan memiliki pengalaman praktik sehingga mendapatkan sebutan sebagai Certihed Public Accountant of Indonesia (CPA) dani Institut Akuntan Publik Indonesia (1APl). Peraturan perundang-undangan yang berlaku mewajibkan setiap Akuntan Publik untuk menjadi anggota lAPI selaku Asosiasi Profesi Akuntan Publik.

100.2
Kode Etik ini terdiri atas tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi setiap Akuntan Publik atau CPA serta memberikan suatu kerangka konseptual yang harus diterapkan untuk:
(a) mengidentifkasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi;
(b) mengevaluasi signifikansi berbagai ancaman yang teridentifikasi tersebut, dan
(c) menerapkan pengamanan, ketika diperlukan, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman-ancaman tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima. Berbagai pengamanan diperlukan ketika Akuntan Publik atau CPA tersebut menentukan bahwa berbagai ancaman tersebut tidak berada pada suatu tingkat yang menurut pihak ketiga yang memiliki informasi yang memadai dan rasional akan menyimpulkan bahwa berdasarkan semua fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Publik atau CPA tersebut pada saat itu, kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi tidak berkurang.

Setiap Akuntan Publik atau CPA harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam penerapan kerangka konseptual ini.

1.003
Bagian B dan bagian C menjelaskan penerapan kerangka konseptual pada situasi situasi tertentu. Bagian tersebut menjelaskan berbagai contoh pengamanan untuk mengatasi ancaman-ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Bagian tersebut juga menjelaskan berbagai situasi ketika berbagai pengamanan untuk mengatasi ancaman-ancaman tidak tersedia, dan sebagai konsekuensinya, keadaan atau hubungan yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh Akuntan Publik atau CPA yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi harus dihindari. Bagian B berlaku untuk setiap. CPA yang berpraktik untuk melayani publik.

Bagian C bertaku untuk setiap CPA yang bekerija pada suatu entitlas bisnis. Pada saat seseorang dinyatakan oleh lAPI untuk mendapalkan sebutan sebagai CPA, pada dasamya seseorang tersebut diakui kompetensi dan keahliannya serta pemahaman etika profesi sehingga memenuhi sebagian persyaratan untuk berperan sebagai Akuntan Publik sesuai kefentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, kadangkala CPA lidak mengajukan gn Akuntan Publik, CPA tersebut memilith untuk bekerja di entitas bisnis.


PENYELESAIAN MASALAH YANG TERKAIT DENGAN ETIKA PROFESI
100.20 Ketika Akuntan Publik atau CPA memulai proses penyelesaian benturan terkait kepatuhan pada prinsip dasar, baik secara formal maupun informal, maka faktor-faktor berikut ini mungkin relevan, baik sebagai satu faktor yang berdiri sendiri maupun bersama-sama dengan faktor lain, untuk digunakan dalam proses penyelesaian benturan tersebut:
a) fakta-fakta yang relevan;
b) berbagai permasalahan etika yang terkait;
c) prinsip dasar etika profesi yang terkait dengan hal yang dipermasalahkan;
d) prosedur-prosedur internal yang berlaku; dan
e) berbagai tindakan alternatif.
100.21 Setiap Akuntan Publik atau CPA harus menentukan apakah perlu berkonsultasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas tersebut, seperti dewan komisaris atau komite audit.
100.22 Setiap Akuntan Publik atau CPA sangat dianjurkan mendokumentasikan substansi permasalahan, rincian setiap pembahasan, dan berbagai keputusan terkait dengan masalah tersebut.
100.23 Akuntan Publik atau CPA dapat mempertimbangkan untuk memperoleh saran profesional dari IAPI atau penasihat hukum.
100.24 Akuntan Publik atau CPA harus menolak, jika memungkinkan, dikaitkan dengan hal yang menyebabkan benturan tersebut. Dalam keadaan tertentu, Akuntan Publik atau CPA tersebut harus menentukan apakah tepat untuk mundur dari tim perikatan atau penugasan tertentu, atau bahkan mengundurkan diri sepenuhnya dari perikatan tersebut, Kantor atau entitas pemberi kerja tersebut.

KOMUNIKASI DENGAN PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS TATA KELOLA
100.25 Ketika berkomunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik ini, Akuntan Publik, CPA atau Kantor harus menentukan orang yang tepat untuk berkomunikasi di dalam struktur tata kelola entitas dengan mempertimbangkan sifat dan pentingnya keadaan dan permasalahan tertentu yang akan dikomunikasikan.

INTEGRITAS
Integritas yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnis.
110.2 Setiap Akuntan Publik atau CPA tidak boleh secara sadar terkait dengan berbagai laporan, berbagai pernyataan, komunikasi, atau informasi lain ketika mereka meyakini bahwa informasi tersebut terdapat: a) mengandung suatu kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan; b) pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati; atau c) penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan, sehingga akan menyesatkan.

OBJEKTIVITAS
120.1 Akuntan Publik atau CPA untuk tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.

KOMPETENSI PROFESIONAL DAN SIKAP CERMAT KEHATI-HATIAN
130.1 Prinsip kompetensi profesional dan sikap cermat kehati-hatian menetapkan berbagai kewajiban berikut ini bagi setiap Akuntan Publik atau CPA untuk:
a) memelihara pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dipersyaratkan untuk memberikan keyakinan bahwa para klien atau para pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten; dan
b) bertindak dengan penuh perhatian dan ketelitian sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku ketika melakukan kegiatan-kegiatan profesional dan memberikan jasa profesionalnya.

KERAHASIAAN
140.1 Prinsip kerahasiaan mewajibkan semua Akuntan Publik atau CPA untuk tidak melakukan hal berikut:
a) mengungkapkan kepada pihak luar Kantor atau entitas pemberi kerja informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari suatu hubungan profesional dan hubungan bisnis tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat kewajiban secara hukum atau hak profesional untuk mengungkapkannya; dan
b) menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari suatu hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak-pihak ketiga.

140.7 Berikut ini adalah keadaankeadaan ketika Akuntan Publik atau CPA diwajibkan atau dapat diwajibkan untuk mengungkapkan informasi rahasia atau ketika pengungkapan dianggap tepat:
a) pengungkapan diizinkan oleh hukum dan disetujui oleh klien atau pemberi kerja tersebut;
b) pengungkapan diharuskan oleh hukum;
c) terdapat kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan, jika tidak dilarang oleh hukum.

140.8 Setiap Akuntan Publik atau CPA mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan termasuk:
a) apakah kepentingan semua pihak dirugikan, termasuk pihak ketiga yang kepentingannya terpengaruh, jika klien atau pemberi kerja tersebut menyetujui pengungkapan informasi oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut;
b) apakah semua informasi yang relevan diketahui dan benar ketika menghadapi situasi bahwa fakta-fakta tidak didukung bukti yang kuat, informasi yang tidak lengkap, atau kesimpulan yang tidak didukung bukti yang kuat, pertimbangan profesional harus digunakan dalam penentuan jenis pengungkapan yang akan dilakukan, jika ada;
c) jenis komunikasi yang digunakan dan pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut;
d) apakah pihak-pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut adalah merupakan penerima yang tepat.

PERILAKU PROFESIONAL
150.1 Setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mematuhi setiap ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang diketahui atau seharusnya diketahui oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut akan mendiskreditkan profesi.
150.2 Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan pekerjaannya, setiap Akuntan Publik atau CPA dilarang mencemarkan nama baik profesi. Setiap Akuntan Publik atau CPA harus bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak:
a) membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
b) membuat pernyataaan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan pihak lain


BAGIAN B – AKUNTAN PUBLIK ATAU CPA YANG BERPRAKTIK MELAYANI PUBLIK
CPA yang Berpraktik Melayani Publik: “CPA tanpa memandang klasifikasi fungsinya (misalnya, pajak, atau konsultansi), pada suatu Kantor yang menyediakan jasa profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Istilah ini juga digunakan untuk mengacu pada suatu kantor dari CPA yang berpraktik melayani publik.”
DAFTAR ISI BAGIAN B
1.      SEKSI 200 Pendahuluan
2.      SEKSI 210 Penunjukan Profesional
3.      SEKSI 220 Benturan Kepentingan
4.      SEKSI 230 Pendapat Kedua
5.      SEKSI 240 Imbalan dan Bentuk Remunerasi Lain
6.      SEKSI 250 Pemasaran Jasa Profesional
7.      SEKSI 260 Hadiah dan Keramahtamahan
8.      SEKSI 270 Penyimpanan Aset Klien
9.      SEKSI 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10.  SEKSI 290 Independensi – Perikatan Audit dan Perikatan Reviu
11.  SEKSI 291 Independensi – Perikatan Asurans Lainnya
12.  INTERPRETASI 2005-01

200.2 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau aktivitas yang mengurangi atau dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau reputasi yang baik dari profesi, dan suatu hasil yang tidak sesuai dengan prinsip dasar etika profesi.

ANCAMAN DAN PENGAMANAN
200.4 Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan berbagai ancaman kepentingan pribadi bagi setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik termasuk:
a) seorang personel dari tim asurans mempunyai kepentingan keuangan langsung pada klien asurans tersebut;
b) suatu Kantor memiliki ketergantungan yang tidak semestinya terhadap jumlah total imbalan dari satu klien;
 c) seorang personel dari tim asurans memiliki suatu hubungan bisnis yang erat dan signifikan dengan klien asurans.
200.5 Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan berbagai ancaman telaah pribadi bagi Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik termasuk:
a) Kantor menerbitkan laporan asurans atas efektivitas operasi sistem keuangan setelah terlibat merancang atau mengimplementasikan sistem tersebut;
b) Kantor menyiapkan data asli yang digunakan untuk menghasilkan catatan yang merupakan hal pokok dari suatu perikatan asurans;
c) terdapat personel dari tim asurans sedang menjabat, atau baru saja menjabat, sebagai seorang direksi, komisaris, atau pejabat pada klien tersebut.
200.6 Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan berbagai ancaman advokasi bagi Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik termasuk:
a) suatu Kantor mempromosikan saham dari suatu klien audit;
b) Akuntan Publik atau CPA bertindak sebagai penasihat yang mewakili klien audit dalam litigasi atau perselisihan dengan pihak ketiga.
200.7 Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan berbagai ancaman kedekatan bagi Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik termasuk:
a) seorang personel dari tim perikatan memiliki anggota keluarga inti atau anggota keluarga dekat yang menjabat sebagai direktur, komisaris atau pejabat klien tersebut;
b) seorang personel dari tim perikatan memiliki anggota keluarga inti atau anggota keluarga dekat yang menjadi karyawan klien dalam suatu posisi yang dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap suatu hal pokok dari perikatan;
c) seorang seorang direktur, komisaris atau pejabat, karyawan klien atau karyawan dalam suatu posisi yang dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap hal pokok dari suatu perikatan sebelumnya menjabat sebagai rekan perikatan;
200.8 Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan berbagai ancaman intimidasi bagi Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik termasuk:
a) Kantor sedang terancam kehilangan suatu klien perikatan;
b) klien audit mengindikasikan tidak akan memberikan kontrak non-asurans yang telah direncanakan sebelumnya jika Kantor tersebut tetap tidak setuju dengan perlakuan akuntansi yang diterapkan klien atas suatu transaksi tertentu;
c) Kantor terancam litigasi oleh suatu klien.

AUDIT BERULANG
210.15 Setiap Akuntan Publik tidak diperkenankan untuk menerima dan melaksanakan perikatan asurans yang jenis, periode, dan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, (contoh: Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), dan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang digunakannya sama dengan perikatan asurans yang telah dilakukan oleh Akuntan Publik lain, kecuali apabila perikatan tersebut harus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundangundangan, hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dikeluarkan oleh pihak atau lembaga yang berwenang.

BENTURAN KEPENTINGAN
220.1 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik mungkin dihadapkan dengan benturan kepentingan ketika memberikan jasa professional.
220.2 Beberapa contoh situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan termasuk:
a) menyediakan jasa advisory untuk klien yang ingin mengakuisisi klien audit dari Kantor, ketika Kantor telah mendapatkan informasi rahasia selama pelaksanaan audit yang mungkin relevan dengan transaksi tersebut;
b) memberikan saran kepada dua klien pada saat yang bersamaan yang keduanya sedang bersaing untuk mengakuisisi perusahaan yang sama ketika saran tersebut mungkin relevan untuk kedua belah pihak yang sedang dalam posisi bersaing;
c) memberikan berbagai jasa baik kepada penjual maupun pembeli atas transaksi yang sama;
PENDAPAT KEDUA
230.1 Ketika Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik diminta untuk memberikan pendapat kedua mengenai penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau standar-standar atau prinsip-prinsip lain untuk suatu keadaan atau transaksi-transaksi tertentu oleh atau atas nama suatu perusahaan atau suatu entitas yang saat ini bukan merupakan klien dapat menimbulkan berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.

IMBALAN DAN BENTUK REMUNERASI LAIN
240.1 Ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi profesional dan sikap cermat kehatihatian dapat terjadi ketika besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan sedemikian rendahnya, sehingga dapat mengakibatkan perikatan tidak dapat dilaksanakan dengan baik berdasarkan pedoman teknis dan standar profesi.

PEMASARAN JASA PROFESIONAL
250.1 Ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada prinsip perilaku profesional timbul jika jasa, prestasi, atau produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip dasar etika profesi tersebut.
250.2 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik tidak boleh menyebabkan reputasi profesi rusak ketika memasarkan jasa profesional. Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik tersebut harus bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak:
a) membuat pernyataan yang berlebihan atas jasa yang ditawarkan, kualifikasi yang dimilki, atau pengalaman yang diperoleh; atau
b) membuat pernyataan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik lain.

HADIAH DAN KERAMAHTAMAHAN
260.1 Ancaman kepentingan pribadi atau ancaman kedekatan terhadap prinsip objektivitas dapat timbul jika hadiah dari klien diterima; dan ancaman intimidasi terhadap prinsip objektivitas dapat timbul dengan kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah tersebut.
260.2 Keberadaan dan signifikansi setiap ancaman akan bergantung pada:  sifat,  nilai, dan, maksud dari pemberian.

PENYIMPANAN ASET KLIEN
270.2 Terdapat ancaman kepentingan pribadi terhadap prinsip perilaku profesional dan mungkin pula ancaman kepentingan pribadi terhadap prinsip objektivitas timbul dari penanganan aset-aset klien.

OBJEKTIVITAS – SEMUA JASA PROFESIONAL
280.1 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik harus menentukan ketika memberikan jasa profesional apapun apakah terdapat berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip objektivitas sebagai akibat adanya kepentingan dalam, atau hubungan dengan, klien atau direktur, komisaris, pejabat atau para karyawan klien.

INDEPENDENSI – PERIKATAN AUDIT DAN PERIKATAN REVIU
Pendekatan Kerangka Konseptual Independensi
a) independensi dalam pemikiran; independensi dalam pemikiran merupakan sikap mental yang memungkinkan pernyataan pemikiran yang tidak dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat mengganggu pertimbangan profesional, yang memungkinkan seorang individu untuk memiliki integritas dan bertindak secara objektif, serta menerapkan skeptisisme profesional.
b) independensi dalam penampilan; penghindaran fakta dan keadaan yang sangat signifikan sehingga pihak ketiga yang memiliki informasi yang memadai dan rasional besar kemungkinan menyimpulkan, dengan mempertimbangkan semua fakta dan keadaan tertentu, bahwa integritas, objektivitas, atau skeptisisme profesional dari Kantor, atau setiap personel tim audit telah berkurang.

Pelanggaran terhadap Ketentuan Seksi ini Faktor-faktor signifikansi pelanggaran:
a) sifat dan durasi pelanggaran;
b) jumlah dan sifat setiap pelanggaran sebelumnya yang terkait dengan perikatan audit saat ini;
c) apakah personel tim audit memahami kepentingan atau hubungan yang menyebabkan pelanggaran tersebut;
d) apakah individu yang menyebabkan pelanggaran tersebut merupakan bagian dari tim audit atau orang lain yang dipersyaratkan untuk independen;
e) jika pelanggaran tersebut berkaitan dengan personel bagian dari tim audit, peran dari invididu tersebut;
f) jika pelanggaran tersebut disebabkan oleh persyaratan pemberian suatu jasa profesional, dampak dari jasa tersebut jika ada, terhadap catatan akuntansi atau jumlah yang tercatat dalam laporan keuangan yang akan diberi suatu opini oleh Kantor; dan
g) tingkat berbagai ancaman kepentingan pribadi, advokasi, intimidasi, atau ancaman lain yang timbul karena pelanggaran tersebut.
KEBIJAKAN EVALUASI DAN KOMPENSASI
Signifikansi ancaman ini akan bergantung pada:
a) proporsi evaluasi atau kompensasi kinerja individual yang didasarkan pada jasa tersebut;
b) peran individu tersebut dalam tim audit;
c) apakah keputusan promosi dipengaruhi oleh penjualan jasa tersebut.

INDEPENDENSI – PERIKATAN ASURANS LAINNYA
291.2 Perikatan asurans dirancang untuk meningkatkan tingkat kepercayaan pengguna terhadap hasil evaluasi atau pengukuran atas hal pokok dibandingkan dengan kriteria.



BAGIAN C - CPA YANG BEKERJA PADA ENTITAS BISNIS
CPA yang Bekerja pada Entitas Bisnis: “CPA yang bekerja atau terikat dalam kapasitas eksekutif atau non-eksekutif pada berbagai bidang seperti perdagangan, industri, jasa, sektor publik, pendidikan, sektor nirlaba, badan regulator atau entitas profesi, atau setiap CPA yang dikontrak oleh entitas tersebut”
Daftar isi Bagian C
1.      SEKSI 300 Pendahuluan
2.      SEKSI 310 Benturan Kepentingan
3.      SEKSI 320 Penyusunan dan Pelaporan Informasi
4.      SEKSI 330 Bertindak dengan Keahlian yang Memadai
5.      SEKSI 340 Kepentingan Keuangan, Kompensasi, dan Insentif terkait dengan Pelaporan Keuangan dan Pengambilan Keputusan
6.      SEKSI 350 Bujukan

PENDAHULUAN
Keadaan yang dapat menimbulkan ancaman Kepentingan Pribadi:
1.       Memiliki kepentingan keuangan, atau menerima suatu pinjaman atau jaminan dari entitas yang mempekerjakannya tersebut;
2.      Terlibat dalam pengaturan kompensasi insentif yang ditawarkan oleh entitas yang mempekerjakannya tersebut;
3.      Penggunaan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi secara tidak pantas;
4.      Bertanggung jawab terhadap keamanan pekerjaan;
5.      Tekanan komersial dari luar entitas yang mempekerjakannya tersebut

Keadaan yang dapat menimbulkan berbagai ancaman Kedekatan:
1.      Bertanggung jawab untuk pelaporan keuangan entitas yang mempekerjakannya ketika anggota keluarga inti atau anggota keluarga dekat dari CPA tersebut dan bekerja di entitas tersebut membuat suatu keputusan yang akan memengaruhi pelaporan keuangan entitas tersebut;
2.      Hubungan yang lama dengan kolega bisnis yang mempengaruhi keputusan bisnis;
3.      Penerimaan hadiah atau perlakuan istimewa, kecuali nilai yang diberikan tidak berharga dan tidak memiliki dampak signifikan.

Keadaan yang dapat menimbulkan ancaman Intimidasi:
1.      Ancaman pemecatan atau penggantian CPA atau keluarga dekat atau keluarga inti CPA tersebut atas ketidaksetujuan dalam penerapan suatu prinsip akuntansi atau cara dalam melaporkan terkait informasi keuangan;
2.      Kepribadian yang dominan dalam memengaruhi proses pengambilan keputusan, misalnya berkaitan dengan pemberian kontrak atau penerapan suatu prinsip akuntansi.

300.1
Bagian dari kode etik ini menjelaskan bagaimana kerangka konseptual yang terdapat dalam Bagian A berlaku dalarn situasi tertentu untuk para CPA anggota lAPI yang bekerja pada suatu entitlas bisnis. Sebutan CPA pada bagian C inijuga mencakup Akuntan Publik yang bekerja pada suatu entitas bisnis, sehingga secara keseluruhan disebut seagai CPA Bagian ini lidak menjelaskan semua keadaan dan hubungan yang mungkin dialami oleh para CPA Anggota lAPI yang bekerja pada suatu entitas bisnis yang menimbulkan atau dapat menimbulkan berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.

300.2 
Para investor, kreditur, pengusaha dan komunitas bisnis sektor lain, serta pemerintah dan masyarakat luas, semua mengandalkan hasil pekerjaan yang bekerja pada entitas bisnis.

300.3
CPA yang bekerja pada suatu entitas bisnis mungkin menjadi seorang karyawan yang digaji, rekan, direktur (baik eksekutif atau noneksekutif, manajer pemilik, relawan atau bekerja untuk satu atau lebih pemberi kerja.

300.4
Setiap CPA yang bekeria pada entitas bisnis memiliki tanggung jawab untuk mencapai tujuan yang sah dan entitas yang mempekerjakan CPA tersebut Kode Etik ini tidak berusaha untuk menghalangi CPA yang bekerja pada entitas bisnis untuk memenuhi tanggung jawab tersebut secara memadai, namun mengatur suatu keadaan yang mungkin menurunkan kepatuhan terhadap prinsip dasar.

300.5
Seorang cpA yang bekera pada entitas bisnis mungkin menjabat pada suatu posisi senior dalam entitas.

300.6
Setiap CPA yang bekerja pada entitas bisnis tidak boleh secara sadar terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau kegiatan apapun yang mengurangi integritas, objektivitas, dan reputasi yang baik dari profesi dan sebagai hasilnya akan tidak sesuai dengan prinsip dasar etika profesi.

300.7
Kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi mungkin berpotensi terancam oleh berbagai keadaan dan hubungan.

300.8
Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan berbagai ancaman kepentingan pribadi bagi setiap CPA yang bekerja pada entitas bisnis meliputi :
(a) memiliki kepentingan keuangan, atau menerima suatu pinjaman atau jaminan dari entitas yang mempekerjakannya tersebut;
(b) terlibat dalam pengaturan kompensasi insentif yang ditawarkan oleh entitas yang mempekerjakannya tersebut,.
(c) penggunaan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi secara tidak pantas;
(d) bertanggung jawab terhadap keamanan pekerjaan;
(e) tekanan komersial dari luar entitas yang mempekerjakannya tersebut.

300.9
Contoh keadaan yang menimbulkan ancaman telaah pribadi bagi CPA yang bekerja pada entitas bisnis adalah penentuan perlakuan akuntansi yang tepat untuk suatu kombinasi bisnis setelah melakukan studi kelayakan yang mendukung        keputusan akuisisi tersebut.

300.10 
Dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang sah dari entitas yang mempekerjakannya, para CPA yang bekerja pada entitas bisnis dapat mempromosikan posisi entitas, sepanjang setiap pernyataan yang dibuat tidak keliru ataupun menyesatkan.

300.11 
Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan berbagai ancaman kedekatan bagi CPA yang bekerja pada entitas bisnis meliputi
(a) bertanggung jawab untuk pelaporan keuangan  entitas yang mempekerjakannya ketika anggota keluarga inti atau anggota keluarga dekat dan CPA yang dipekerjakan pada entitas tersebut membuat suatu keputusan yang akan memengaruhi pelaporan keuangan entitas tersebut;
(b) hubungan yang lama dengan kolega bisnis yang memengaruhi keputusan bisnis;
(c) penerimaan hadiah atau perlakuan istimewa, kecuali nilai yang diberikan tidak berharga dan tidak memiliki dampak signifikan.

300.12 
Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan ancaman intimidasi bagi CPA yang bekerja pada entitas bisnis meliputi:
(a) ancaman pemecatan atau penggantian CPA atau keluarga dekat atau keluarga inti CPA tersebut atas ketidaksetujuan dalam penerapan suatu prinsip akuntansi atau cara dalam melaporkan terkait informasi keuangan;
(b) kepribadian yang dominan dalam memengaruhi proses pengambilan
keputusan, misalnya berkaitan dengan pembenan kontrak atau penerapan suatu prinsip akuntansi.

300.13 
Berbagai pengamanan yang dapat menghlangkan atau mengurang; berbagai ancaman tersebut sampai pada suatu tngkat yang dapat diterima, dikelompokkan dalarn dua kategori:
(a) pengamanan yang diterapkan olch profesi, peraturan perundang-undangan;
(b) berbagai pengamanan pada lingkungan kerja.

300.14 
Berbagai pengamanan dalam lingkungan kerja meliputi:
(a) sistem pengawasan perusahaan atau struktur pengawasan lainnya pada entitas pembeni kerja;
(b) pedoman etika dan perilaku dalam entitas pemberi kerja;
(c)prosedur rekrutmen staf dalam entitas pembeni kerja yang menekankan pentingnya mempekerjakan staf dengan kompetensi tinggi;
(d) pengendalian intemal yang kuat;
(e) proses disiplin yang tepat;
 (j) konsultasi dengan CPA lain yang tepat.

300.15 
Dalam keadaan ketika CPA yang bekeria pada entitas bisnis percaya bahwa perilaku atau tindakan tidak etis yang dilakukan oleh orang lain akan terus terjadi pada suatu entitas pemberi kerja, CpA tersebut dapat mempertimbangkan untuk memperoleh nasihat hukum. Dalam situasi ekstrim ketika semua pengamanan yang tersedia tidak efektf dan tidak mungkin untuk mengurangi ancaman tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima, maka CPA yang bekeria pada entitas bisnis dapat menyimpulkan bahwa adalah tepat untuk mengundurkan diridani entitas pemberi kerja tersebut.



Prinsip Dasar Etika Profesi
Setiap Akuntan Publik atau CPA harus mematuhi prinsip dasar etika profesi berikut ini:
1. Integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnis;
2.Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, ata pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya;
3. Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar profesional yang berlaku;
4. Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga; dan

5. Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.









0 comments:

Post a Comment