Ringkasan kode etik Akuntan Akuntan Publik
per 1 Juli 2019
BAGIAN A -
PENERAPAN UMUM KODE ETIK
Menerapkan pengamanan, ketika diperlukan, untuk
menghilangkan atau mengurangi ancaman-ancaman tersebut sampai pada suatu
tingkat yang dapat diterima.
Kode Etik ini menetapkan suatu kerangka konseptual
yang mengharuskan setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
dasar etika profesi.
Daftar isi Bagian A :
1.     
SEKSI 100 Pendahuluan dan Prinsip Dasar Etika Profesi
2.     
SEKSI 110 Integritas
3.     
SEKSI 120 Objektivitas
4.     
SEKSI 130 Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat
Kehatihatian
5.     
SEKSI 140 Kerahasiaan
6.     
SEKSI 150 Perilaku Profesional
100.1 
Salah satu hal yang membedakan
profesi Akuntan Publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi
Akuntan Publik dalan melindungi kepentingan publik. Untuk dapat memperoleh izin
Akuntan Publik, seseorang harus memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi
Akuntan Publik dan memiliki pengalaman praktik sehingga mendapatkan sebutan
sebagai Certihed Public Accountant of Indonesia (CPA) dani Institut Akuntan
Publik Indonesia (1APl). Peraturan perundang-undangan yang berlaku mewajibkan
setiap Akuntan Publik untuk menjadi anggota lAPI selaku Asosiasi Profesi
Akuntan Publik. 
100.2
Kode Etik ini terdiri atas tiga
bagian. Bagian A menetapkan prinsip dasar etika profesional bagi setiap Akuntan
Publik atau CPA serta memberikan suatu kerangka konseptual yang harus
diterapkan untuk:
(a) mengidentifkasi berbagai ancaman
terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi;
(b) mengevaluasi signifikansi berbagai ancaman yang
teridentifikasi tersebut, dan
(c) menerapkan pengamanan, ketika
diperlukan, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman-ancaman tersebut sampai
pada suatu tingkat yang dapat diterima. Berbagai pengamanan diperlukan ketika
Akuntan Publik atau CPA tersebut menentukan bahwa berbagai ancaman tersebut
tidak berada pada suatu tingkat yang menurut pihak ketiga yang memiliki
informasi yang memadai dan rasional akan menyimpulkan bahwa berdasarkan semua
fakta dan keadaan tertentu yang tersedia bagi Akuntan Publik atau CPA tersebut
pada saat itu, kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi tidak berkurang.
Setiap Akuntan Publik atau CPA harus
menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam penerapan kerangka konseptual
ini.
1.003
Bagian B dan bagian C menjelaskan
penerapan kerangka konseptual pada situasi situasi tertentu. Bagian tersebut
menjelaskan berbagai contoh pengamanan untuk mengatasi ancaman-ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Bagian tersebut juga menjelaskan
berbagai situasi ketika berbagai pengamanan untuk mengatasi ancaman-ancaman
tidak tersedia, dan sebagai konsekuensinya, keadaan atau hubungan yang terjadi
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan oleh Akuntan Publik atau CPA yang dapat
menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi harus
dihindari. Bagian B berlaku untuk setiap. CPA yang berpraktik untuk melayani
publik.
Bagian C bertaku untuk setiap CPA
yang bekerija pada suatu entitlas bisnis. Pada saat seseorang dinyatakan oleh
lAPI untuk mendapalkan sebutan sebagai CPA, pada dasamya seseorang tersebut
diakui kompetensi dan keahliannya serta pemahaman etika profesi sehingga
memenuhi sebagian persyaratan untuk berperan sebagai Akuntan Publik sesuai
kefentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, kadangkala
CPA lidak mengajukan gn Akuntan Publik, CPA tersebut memilith untuk bekerja di
entitas bisnis.
PENYELESAIAN
MASALAH YANG TERKAIT DENGAN ETIKA PROFESI
100.20 Ketika Akuntan Publik atau CPA memulai proses
penyelesaian benturan terkait kepatuhan pada prinsip dasar, baik secara formal
maupun informal, maka faktor-faktor berikut ini mungkin relevan, baik sebagai
satu faktor yang berdiri sendiri maupun bersama-sama dengan faktor lain, untuk
digunakan dalam proses penyelesaian benturan tersebut: 
a) fakta-fakta yang relevan; 
b) berbagai permasalahan etika yang terkait; 
c) prinsip dasar etika profesi yang terkait dengan
hal yang dipermasalahkan; 
d) prosedur-prosedur internal yang berlaku; dan 
e) berbagai tindakan alternatif.
100.21 Setiap Akuntan Publik atau CPA harus
menentukan apakah perlu berkonsultasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas
tata kelola entitas tersebut, seperti dewan komisaris atau komite audit.
100.22 Setiap Akuntan Publik atau CPA sangat
dianjurkan mendokumentasikan substansi permasalahan, rincian setiap pembahasan,
dan berbagai keputusan terkait dengan masalah tersebut.
100.23 Akuntan Publik atau CPA dapat
mempertimbangkan untuk memperoleh saran profesional dari IAPI atau penasihat
hukum.
100.24 Akuntan Publik atau CPA harus menolak, jika
memungkinkan, dikaitkan dengan hal yang menyebabkan benturan tersebut. Dalam
keadaan tertentu, Akuntan Publik atau CPA tersebut harus menentukan apakah tepat
untuk mundur dari tim perikatan atau penugasan tertentu, atau bahkan
mengundurkan diri sepenuhnya dari perikatan tersebut, Kantor atau entitas
pemberi kerja tersebut.
KOMUNIKASI
DENGAN PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS TATA KELOLA
100.25 Ketika berkomunikasi dengan pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola sesuai dengan ketentuan dalam Kode Etik ini,
Akuntan Publik, CPA atau Kantor harus menentukan orang yang tepat untuk
berkomunikasi di dalam struktur tata kelola entitas dengan mempertimbangkan sifat
dan pentingnya keadaan dan permasalahan tertentu yang akan dikomunikasikan.
INTEGRITAS
Integritas yaitu bersikap tegas dan jujur dalam
semua hubungan profesional dan hubungan bisnis.
110.2 Setiap Akuntan Publik atau CPA tidak boleh
secara sadar terkait dengan berbagai laporan, berbagai pernyataan, komunikasi,
atau informasi lain ketika mereka meyakini bahwa informasi tersebut terdapat:
a) mengandung suatu kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan;
b) pernyataan atau informasi yang diberikan secara tidak hati-hati; atau c)
penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan, sehingga
akan menyesatkan.
OBJEKTIVITAS
120.1 Akuntan Publik atau CPA untuk tidak membiarkan
bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak dari pihak-pihak
lain, yang dapat mengurangi pertimbangan profesional atau bisnisnya.
KOMPETENSI
PROFESIONAL DAN SIKAP CERMAT KEHATI-HATIAN
130.1 Prinsip kompetensi profesional dan sikap
cermat kehati-hatian menetapkan berbagai kewajiban berikut ini bagi setiap
Akuntan Publik atau CPA untuk: 
a) memelihara pengetahuan dan keahlian profesional
pada tingkat yang dipersyaratkan untuk memberikan keyakinan bahwa para klien
atau para pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten; dan 
b) bertindak dengan penuh perhatian dan ketelitian
sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku ketika
melakukan kegiatan-kegiatan profesional dan memberikan jasa profesionalnya.
KERAHASIAAN
140.1 Prinsip kerahasiaan mewajibkan semua Akuntan
Publik atau CPA untuk tidak melakukan hal berikut: 
a) mengungkapkan kepada pihak luar Kantor atau
entitas pemberi kerja informasi yang bersifat rahasia yang diperoleh dari suatu
hubungan profesional dan hubungan bisnis tanpa diberikan kewenangan yang
memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat kewajiban secara hukum atau hak
profesional untuk mengungkapkannya; dan 
b) menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang
diperoleh dari suatu hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan
pribadi atau pihak-pihak ketiga.
140.7 Berikut ini adalah keadaankeadaan ketika
Akuntan Publik atau CPA diwajibkan atau dapat diwajibkan untuk mengungkapkan
informasi rahasia atau ketika pengungkapan dianggap tepat: 
a) pengungkapan diizinkan oleh hukum dan disetujui
oleh klien atau pemberi kerja tersebut; 
b) pengungkapan diharuskan oleh hukum; 
c) terdapat kewajiban atau hak profesional untuk
mengungkapkan, jika tidak dilarang oleh hukum.
140.8 Setiap Akuntan Publik atau CPA
mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan termasuk: 
a) apakah kepentingan semua pihak dirugikan,
termasuk pihak ketiga yang kepentingannya terpengaruh, jika klien atau pemberi
kerja tersebut menyetujui pengungkapan informasi oleh Akuntan Publik atau CPA
tersebut; 
b) apakah semua informasi yang relevan diketahui dan
benar ketika menghadapi situasi bahwa fakta-fakta tidak didukung bukti yang
kuat, informasi yang tidak lengkap, atau kesimpulan yang tidak didukung bukti
yang kuat, pertimbangan profesional harus digunakan dalam penentuan jenis
pengungkapan yang akan dilakukan, jika ada; 
c) jenis komunikasi yang digunakan dan pihak yang
dituju dalam komunikasi tersebut; 
d) apakah pihak-pihak yang dituju dalam komunikasi
tersebut adalah merupakan penerima yang tepat.
PERILAKU
PROFESIONAL
150.1 Setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mematuhi
setiap ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, serta menghindari
setiap tindakan yang diketahui atau seharusnya diketahui oleh Akuntan Publik
atau CPA tersebut akan mendiskreditkan profesi. 
150.2 Dalam memasarkan dan mempromosikan diri dan
pekerjaannya, setiap Akuntan Publik atau CPA dilarang mencemarkan nama baik
profesi. Setiap Akuntan Publik atau CPA harus bersikap jujur dan dapat
dipercaya, serta tidak: 
a) membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional
yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah
diperoleh; atau 
b) membuat pernyataaan yang merendahkan atau
melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan pihak
lain
BAGIAN B –
AKUNTAN PUBLIK ATAU CPA YANG BERPRAKTIK MELAYANI PUBLIK
CPA yang Berpraktik Melayani Publik: “CPA tanpa
memandang klasifikasi fungsinya (misalnya, pajak, atau konsultansi), pada suatu
Kantor yang menyediakan jasa profesional sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Istilah ini juga digunakan untuk mengacu pada
suatu kantor dari CPA yang berpraktik melayani publik.”
DAFTAR ISI
BAGIAN B
1.     
SEKSI 200 Pendahuluan
2.     
SEKSI 210 Penunjukan Profesional
3.     
SEKSI 220 Benturan Kepentingan
4.     
SEKSI 230 Pendapat Kedua
5.     
SEKSI 240 Imbalan dan Bentuk Remunerasi Lain
6.     
SEKSI 250 Pemasaran Jasa Profesional
7.     
SEKSI 260 Hadiah dan Keramahtamahan
8.     
SEKSI 270 Penyimpanan Aset Klien
9.     
SEKSI 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10.  SEKSI
290 Independensi – Perikatan Audit dan Perikatan Reviu
11.  SEKSI
291 Independensi – Perikatan Asurans Lainnya
12.  INTERPRETASI
2005-01
200.2 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik
melayani publik tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau
aktivitas yang mengurangi atau dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau
reputasi yang baik dari profesi, dan suatu hasil yang tidak sesuai dengan
prinsip dasar etika profesi.
ANCAMAN DAN
PENGAMANAN
200.4 Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan
berbagai ancaman kepentingan pribadi bagi setiap Akuntan Publik atau CPA yang
berpraktik melayani publik termasuk: 
a) seorang personel dari tim asurans mempunyai
kepentingan keuangan langsung pada klien asurans tersebut; 
b) suatu Kantor memiliki ketergantungan yang tidak
semestinya terhadap jumlah total imbalan dari satu klien;
 c) seorang
personel dari tim asurans memiliki suatu hubungan bisnis yang erat dan
signifikan dengan klien asurans.
200.5 Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan
berbagai ancaman telaah pribadi bagi Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik
melayani publik termasuk: 
a) Kantor menerbitkan laporan asurans atas
efektivitas operasi sistem keuangan setelah terlibat merancang atau
mengimplementasikan sistem tersebut; 
b) Kantor menyiapkan data asli yang digunakan untuk
menghasilkan catatan yang merupakan hal pokok dari suatu perikatan asurans; 
c) terdapat personel dari tim asurans sedang
menjabat, atau baru saja menjabat, sebagai seorang direksi, komisaris, atau
pejabat pada klien tersebut.
200.6 Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan
berbagai ancaman advokasi bagi Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani
publik termasuk: 
a) suatu Kantor mempromosikan saham dari suatu klien
audit; 
b) Akuntan Publik atau CPA bertindak sebagai
penasihat yang mewakili klien audit dalam litigasi atau perselisihan dengan
pihak ketiga.
200.7 Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan
berbagai ancaman kedekatan bagi Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik
melayani publik termasuk: 
a) seorang personel dari tim perikatan memiliki
anggota keluarga inti atau anggota keluarga dekat yang menjabat sebagai
direktur, komisaris atau pejabat klien tersebut; 
b) seorang personel dari tim perikatan memiliki
anggota keluarga inti atau anggota keluarga dekat yang menjadi karyawan klien
dalam suatu posisi yang dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap suatu hal
pokok dari perikatan; 
c) seorang seorang direktur, komisaris atau pejabat,
karyawan klien atau karyawan dalam suatu posisi yang dapat memberikan pengaruh
signifikan terhadap hal pokok dari suatu perikatan sebelumnya menjabat sebagai
rekan perikatan;
200.8 Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan
berbagai ancaman intimidasi bagi Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik
melayani publik termasuk: 
a) Kantor sedang terancam kehilangan suatu klien
perikatan; 
b) klien audit mengindikasikan tidak akan memberikan
kontrak non-asurans yang telah direncanakan sebelumnya jika Kantor tersebut
tetap tidak setuju dengan perlakuan akuntansi yang diterapkan klien atas suatu
transaksi tertentu; 
c) Kantor terancam litigasi oleh suatu klien.
AUDIT
BERULANG
210.15 Setiap Akuntan Publik tidak diperkenankan
untuk menerima dan melaksanakan perikatan asurans yang jenis, periode, dan
kerangka pelaporan keuangan yang berlaku, (contoh: Standar Akuntansi Keuangan (SAK),
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), dan
International Financial Reporting Standards (IFRS) yang digunakannya sama
dengan perikatan asurans yang telah dilakukan oleh Akuntan Publik lain, kecuali
apabila perikatan tersebut harus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundangundangan, hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku, baik di dalam
negeri maupun di luar negeri, yang dikeluarkan oleh pihak atau lembaga yang
berwenang.
BENTURAN
KEPENTINGAN
220.1 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik
melayani publik mungkin dihadapkan dengan benturan kepentingan ketika
memberikan jasa professional.
220.2 Beberapa contoh situasi yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan termasuk: 
a) menyediakan jasa advisory untuk klien yang ingin
mengakuisisi klien audit dari Kantor, ketika Kantor telah mendapatkan informasi
rahasia selama pelaksanaan audit yang mungkin relevan dengan transaksi
tersebut; 
b) memberikan saran kepada dua klien pada saat yang
bersamaan yang keduanya sedang bersaing untuk mengakuisisi perusahaan yang sama
ketika saran tersebut mungkin relevan untuk kedua belah pihak yang sedang dalam
posisi bersaing; 
c) memberikan berbagai jasa baik kepada penjual
maupun pembeli atas transaksi yang sama;
PENDAPAT
KEDUA
230.1 Ketika Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik
melayani publik diminta untuk memberikan pendapat kedua mengenai penerapan
akuntansi, auditing, pelaporan, atau standar-standar atau prinsip-prinsip lain
untuk suatu keadaan atau transaksi-transaksi tertentu oleh atau atas nama suatu
perusahaan atau suatu entitas yang saat ini bukan merupakan klien dapat
menimbulkan berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi.
IMBALAN DAN
BENTUK REMUNERASI LAIN
240.1 Ancaman kepentingan pribadi terhadap
kompetensi profesional dan sikap cermat kehatihatian dapat terjadi ketika
besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan sedemikian rendahnya, sehingga
dapat mengakibatkan perikatan tidak dapat dilaksanakan dengan baik berdasarkan
pedoman teknis dan standar profesi.
PEMASARAN
JASA PROFESIONAL
250.1 Ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan
pada prinsip perilaku profesional timbul jika jasa, prestasi, atau produk yang
ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip dasar etika profesi tersebut.
250.2 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik
melayani publik tidak boleh menyebabkan reputasi profesi rusak ketika
memasarkan jasa profesional. Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani
publik tersebut harus bersikap jujur dan dapat dipercaya, serta tidak: 
a) membuat pernyataan yang berlebihan atas jasa yang
ditawarkan, kualifikasi yang dimilki, atau pengalaman yang diperoleh; atau 
b) membuat pernyataan yang merendahkan atau
melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan
Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik melayani publik lain.
HADIAH DAN
KERAMAHTAMAHAN
260.1 Ancaman kepentingan pribadi atau ancaman
kedekatan terhadap prinsip objektivitas dapat timbul jika hadiah dari klien
diterima; dan ancaman intimidasi terhadap prinsip objektivitas dapat timbul
dengan kemungkinan dipublikasikannya penerimaan hadiah tersebut.
260.2 Keberadaan dan signifikansi setiap ancaman
akan bergantung pada:  sifat,  nilai, dan, maksud dari pemberian.
PENYIMPANAN
ASET KLIEN
270.2 Terdapat ancaman kepentingan pribadi terhadap
prinsip perilaku profesional dan mungkin pula ancaman kepentingan pribadi
terhadap prinsip objektivitas timbul dari penanganan aset-aset klien.
OBJEKTIVITAS
– SEMUA JASA PROFESIONAL
280.1 Setiap Akuntan Publik atau CPA yang berpraktik
melayani publik harus menentukan ketika memberikan jasa profesional apapun
apakah terdapat berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip objektivitas
sebagai akibat adanya kepentingan dalam, atau hubungan dengan, klien atau
direktur, komisaris, pejabat atau para karyawan klien.
INDEPENDENSI
– PERIKATAN AUDIT DAN PERIKATAN REVIU
Pendekatan Kerangka Konseptual Independensi 
a) independensi dalam pemikiran; independensi dalam
pemikiran merupakan sikap mental yang memungkinkan pernyataan pemikiran yang
tidak dipengaruhi oleh hal-hal yang dapat mengganggu pertimbangan profesional,
yang memungkinkan seorang individu untuk memiliki integritas dan bertindak
secara objektif, serta menerapkan skeptisisme profesional. 
b) independensi dalam penampilan; penghindaran fakta
dan keadaan yang sangat signifikan sehingga pihak ketiga yang memiliki
informasi yang memadai dan rasional besar kemungkinan menyimpulkan, dengan
mempertimbangkan semua fakta dan keadaan tertentu, bahwa integritas,
objektivitas, atau skeptisisme profesional dari Kantor, atau setiap personel
tim audit telah berkurang.
Pelanggaran terhadap Ketentuan Seksi ini
Faktor-faktor signifikansi pelanggaran: 
a) sifat dan durasi pelanggaran; 
b) jumlah dan sifat setiap pelanggaran sebelumnya
yang terkait dengan perikatan audit saat ini; 
c) apakah personel tim audit memahami kepentingan
atau hubungan yang menyebabkan pelanggaran tersebut; 
d) apakah individu yang menyebabkan pelanggaran
tersebut merupakan bagian dari tim audit atau orang lain yang dipersyaratkan
untuk independen; 
e) jika pelanggaran tersebut berkaitan dengan
personel bagian dari tim audit, peran dari invididu tersebut; 
f) jika pelanggaran tersebut disebabkan oleh
persyaratan pemberian suatu jasa profesional, dampak dari jasa tersebut jika
ada, terhadap catatan akuntansi atau jumlah yang tercatat dalam laporan
keuangan yang akan diberi suatu opini oleh Kantor; dan 
g) tingkat berbagai ancaman kepentingan pribadi,
advokasi, intimidasi, atau ancaman lain yang timbul karena pelanggaran tersebut.
KEBIJAKAN
EVALUASI DAN KOMPENSASI
Signifikansi ancaman ini akan bergantung pada: 
a) proporsi evaluasi atau kompensasi kinerja
individual yang didasarkan pada jasa tersebut; 
b) peran individu tersebut dalam tim audit; 
c) apakah keputusan promosi dipengaruhi oleh
penjualan jasa tersebut.
INDEPENDENSI
– PERIKATAN ASURANS LAINNYA
291.2 Perikatan asurans dirancang untuk meningkatkan
tingkat kepercayaan pengguna terhadap hasil evaluasi atau pengukuran atas hal
pokok dibandingkan dengan kriteria.
BAGIAN C -
CPA YANG BEKERJA PADA ENTITAS BISNIS 
CPA yang Bekerja pada Entitas Bisnis: “CPA yang
bekerja atau terikat dalam kapasitas eksekutif atau non-eksekutif pada berbagai
bidang seperti perdagangan, industri, jasa, sektor publik, pendidikan, sektor nirlaba,
badan regulator atau entitas profesi, atau setiap CPA yang dikontrak oleh
entitas tersebut”
Daftar isi
Bagian C
1.     
SEKSI 300 Pendahuluan
2.     
SEKSI 310 Benturan Kepentingan
3.     
SEKSI 320 Penyusunan dan Pelaporan Informasi
4.     
SEKSI 330 Bertindak dengan Keahlian yang Memadai
5.     
SEKSI 340 Kepentingan Keuangan, Kompensasi, dan
Insentif terkait dengan Pelaporan Keuangan dan Pengambilan Keputusan
6.     
SEKSI 350 Bujukan
PENDAHULUAN
Keadaan yang dapat menimbulkan ancaman Kepentingan
Pribadi: 
1.     
 Memiliki
kepentingan keuangan, atau menerima suatu pinjaman atau jaminan dari entitas
yang mempekerjakannya tersebut; 
2.     
Terlibat dalam pengaturan kompensasi insentif yang
ditawarkan oleh entitas yang mempekerjakannya tersebut; 
3.     
Penggunaan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi
secara tidak pantas; 
4.     
Bertanggung jawab terhadap keamanan pekerjaan; 
5.     
Tekanan komersial dari luar entitas yang
mempekerjakannya tersebut
Keadaan yang
dapat menimbulkan berbagai ancaman Kedekatan: 
1.     
Bertanggung jawab untuk pelaporan keuangan entitas yang
mempekerjakannya ketika anggota keluarga inti atau anggota keluarga dekat dari
CPA tersebut dan bekerja di entitas tersebut membuat suatu keputusan yang akan
memengaruhi pelaporan keuangan entitas tersebut; 
2.     
Hubungan yang lama dengan kolega bisnis yang
mempengaruhi keputusan bisnis; 
3.     
Penerimaan hadiah atau perlakuan istimewa, kecuali
nilai yang diberikan tidak berharga dan tidak memiliki dampak signifikan.
Keadaan yang
dapat menimbulkan ancaman Intimidasi: 
1.     
Ancaman pemecatan atau penggantian CPA atau keluarga
dekat atau keluarga inti CPA tersebut atas ketidaksetujuan dalam penerapan
suatu prinsip akuntansi atau cara dalam melaporkan terkait informasi keuangan;
2.     
Kepribadian yang dominan dalam memengaruhi proses
pengambilan keputusan, misalnya berkaitan dengan pemberian kontrak atau
penerapan suatu prinsip akuntansi.
300.1
Bagian dari kode etik ini menjelaskan bagaimana kerangka
konseptual yang terdapat dalam Bagian A berlaku dalarn situasi tertentu untuk
para CPA anggota lAPI yang bekerja pada suatu entitlas bisnis. Sebutan CPA pada
bagian C inijuga mencakup Akuntan Publik yang bekerja pada suatu entitas
bisnis, sehingga secara keseluruhan disebut seagai CPA Bagian ini lidak
menjelaskan semua keadaan dan hubungan yang mungkin dialami oleh para CPA
Anggota lAPI yang bekerja pada suatu entitas bisnis yang menimbulkan atau dapat
menimbulkan berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi.
300.2 
Para investor, kreditur, pengusaha dan komunitas bisnis
sektor lain, serta pemerintah dan masyarakat luas, semua mengandalkan hasil
pekerjaan yang bekerja pada entitas bisnis.
300.3
CPA yang bekerja pada suatu entitas bisnis mungkin menjadi
seorang karyawan yang digaji, rekan, direktur (baik eksekutif atau
noneksekutif, manajer pemilik, relawan atau bekerja untuk satu atau lebih
pemberi kerja.
300.4
Setiap CPA yang bekeria pada entitas bisnis memiliki
tanggung jawab untuk mencapai tujuan yang sah dan entitas yang mempekerjakan
CPA tersebut Kode Etik ini tidak berusaha untuk menghalangi CPA yang bekerja
pada entitas bisnis untuk memenuhi tanggung jawab tersebut secara memadai,
namun mengatur suatu keadaan yang mungkin menurunkan kepatuhan terhadap prinsip
dasar.
300.5
Seorang cpA yang bekera pada entitas bisnis mungkin menjabat
pada suatu posisi senior dalam entitas.
300.6
Setiap CPA yang bekerja pada entitas bisnis tidak boleh
secara sadar terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau kegiatan apapun yang
mengurangi integritas, objektivitas, dan reputasi yang baik dari profesi dan
sebagai hasilnya akan tidak sesuai dengan prinsip dasar etika profesi.
300.7
Kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi mungkin
berpotensi terancam oleh berbagai keadaan dan hubungan.
300.8
Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan berbagai
ancaman kepentingan pribadi bagi setiap CPA yang bekerja pada entitas bisnis
meliputi :
(a) memiliki kepentingan keuangan, atau menerima suatu
pinjaman atau jaminan dari entitas yang mempekerjakannya tersebut;
(b) terlibat dalam pengaturan kompensasi insentif yang
ditawarkan oleh entitas yang mempekerjakannya tersebut,.
(c)
penggunaan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi secara tidak pantas;
(d)
bertanggung jawab terhadap keamanan pekerjaan;
(e)
tekanan komersial dari luar entitas yang mempekerjakannya tersebut.
300.9
Contoh keadaan yang menimbulkan ancaman telaah pribadi bagi
CPA yang bekerja pada entitas bisnis adalah penentuan perlakuan akuntansi yang
tepat untuk suatu kombinasi bisnis setelah melakukan studi kelayakan yang
mendukung         keputusan akuisisi
tersebut.
300.10 
Dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang sah dari entitas
yang mempekerjakannya, para CPA yang bekerja pada entitas bisnis dapat mempromosikan
posisi entitas, sepanjang setiap pernyataan yang dibuat tidak keliru ataupun
menyesatkan.
300.11 
Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan berbagai
ancaman kedekatan bagi CPA yang bekerja pada entitas bisnis meliputi
(a) bertanggung jawab untuk pelaporan keuangan  entitas
yang mempekerjakannya ketika anggota keluarga inti atau anggota keluarga dekat dan
CPA yang dipekerjakan pada entitas tersebut membuat suatu keputusan yang akan
memengaruhi pelaporan keuangan entitas tersebut;
(b)
hubungan yang lama dengan kolega bisnis yang memengaruhi keputusan bisnis;
(c) penerimaan hadiah atau perlakuan istimewa, kecuali nilai
yang diberikan tidak berharga dan tidak memiliki dampak signifikan.
300.12 
Beberapa contoh keadaan yang dapat menimbulkan ancaman
intimidasi bagi CPA yang bekerja pada entitas bisnis meliputi:
(a) ancaman pemecatan atau penggantian CPA atau keluarga
dekat atau keluarga inti CPA tersebut atas ketidaksetujuan dalam penerapan
suatu prinsip akuntansi atau cara dalam melaporkan terkait informasi keuangan;
(b) kepribadian yang dominan dalam memengaruhi proses
pengambilan
keputusan, misalnya berkaitan dengan pembenan kontrak atau
penerapan suatu prinsip akuntansi.
300.13 
Berbagai pengamanan yang dapat menghlangkan atau mengurang;
berbagai ancaman tersebut sampai pada suatu tngkat yang dapat diterima,
dikelompokkan dalarn dua kategori:
(a)
pengamanan yang diterapkan olch profesi, peraturan perundang-undangan;
(b)
berbagai pengamanan pada lingkungan kerja.
300.14 
Berbagai
pengamanan dalam lingkungan kerja meliputi:
(a) sistem pengawasan perusahaan atau struktur pengawasan
lainnya pada entitas pembeni kerja;
(b)
pedoman etika dan perilaku dalam entitas pemberi kerja;
(c)prosedur rekrutmen staf dalam entitas pembeni kerja yang
menekankan pentingnya mempekerjakan staf dengan kompetensi tinggi;
(d)
pengendalian intemal yang kuat;
(e)
proses disiplin yang tepat;
 (j) konsultasi dengan CPA lain yang tepat.
300.15 
Dalam keadaan ketika CPA yang bekeria pada entitas bisnis
percaya bahwa perilaku atau tindakan tidak etis yang dilakukan oleh orang lain
akan terus terjadi pada suatu entitas pemberi kerja, CpA tersebut dapat
mempertimbangkan untuk memperoleh nasihat hukum. Dalam situasi ekstrim ketika
semua pengamanan yang tersedia tidak efektf dan tidak mungkin untuk mengurangi
ancaman tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima, maka CPA yang
bekeria pada entitas bisnis dapat menyimpulkan bahwa adalah tepat untuk
mengundurkan diridani entitas pemberi kerja tersebut.
Prinsip Dasar Etika Profesi
Setiap Akuntan Publik
atau CPA harus mematuhi prinsip dasar etika profesi berikut ini: 
1. Integritas, yaitu
bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnis;
2.Objektivitas, yaitu
tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, ata pengaruh yang tidak semestinya
dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau
pertimbangan bisnisnya; 
3. Kompetensi
Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan
keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien
atau pemberi kerja akan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta
bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan
standar profesional yang berlaku; 
4. Kerahasiaan, yaitu
menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
profesional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan,
serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau
pihak ketiga; dan 
5. Perilaku Profesional,
yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari
perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.

0 comments:
Post a Comment