Monday, April 27, 2020

Investigation


Investigation



  1. Tujuan dari dilakukannya investigasi :
Jawab :
Tujuan Audit Investigatif
A.    Memberhentikan manajemen
B.     Memeriksa, mengumpulkan, dan menilai cukupnya dan relevannya bukti
C.     Melindungi reputasi dari karyawan yang tidak bersalah
D.    Menemukan dan mengamankan dokumen yang relevan untuk investigasi
E.     Menemukan aset yang digelapkan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi
F.      Memastikan bahwa semua orang, terutama mereka yang diduga menjadi pelaku kejahatan, mengerti kerangka acuan dari investigasi tersebut, agar mereka koperatif dalam investigasi tersebut
G.    Memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari perbuatannya
H.    Menyapu bersih semua karyawan pelaku kejahatan
I.       Memastikan bahwa perusahaan tidak lagi menjadi sasaran penjarahan
J.       Menentukan bagaimana investigasi akan dilanjutkan
K.    Melaksanakan investigasi sesuai standar, sesuai dengan peraturan perusahaan, sesuai   buku pedoman
L.     Menyediakan laporan kemajuan secara teratur untuk membantu pengambilan keputusan mengenai investigasi di tahap berikutnya
M.   Memastikan pelakunya tidak melarikan diri atau menghilang sebelum tindak lanjut  yang tepat dapat diambil
N.    Mengumpulkan cukup bukti yang dapat diterima pengadilan
O.    Memperoleh gambaran yang wajar tentang kecurangan yang terjadi dan membuat keputusan yang tepat mengenai tindakan yang harus diambil
P.      Mendalami tuduhan (baik oleh orang dalam atau luar perusahaan, baik lisan maupun tertulis, baik dengan nama terang atau dalam bentuk surat kaleng) untuk menanggapinya secara tepat
Q.    Memastikan bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik
R.     Melindungi nama baik perusahaan atau lembaga
S.      Mengikuti seluruh kewajiban hukum dan mematuhi semua ketentuan mengenai due diligence dan klaim kepada pihak ketiga (misalnya klaim asuransi)
T.      Melaksanakan investigasi dalam koridor kode etik
U.    Menentukan siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai niatnya
V.    Mengumpulkan bukti yang cukup untuk menindak pelaku dalam perbuatan yang tidak terpuji
W.   Mengidentifikasi praktik manajemen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau perilaku yang melalaikan tanggung jawab
X.    Mempertahankan kerahasiaan dan memastikan bahwa perusahaan atau lembaga ini tidak terperangkap dalam ancaman tuntutan pencemaran nama baik
Y.    Mengidentifikasi saksi yang melihat atau mengetahui terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa mereka memberikan bukti yang mendukung tuduhan atau dakwaan terhadap si pelaku
Z.     Memberikan rekomendasi mengenai bagaimana mengelola risiko terjadinya kecurangan ini dengan tepat

Investigasi adalah upaya penelitian, penyidikan, pengusutan,pencarian, pemeriksaan dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui atau membuktikan kebenaran dan atau kesalahan sebuah fakta yang kemudian menyajikan kesimpulan atas rangkaian temuan dan susunan kejadian.

Tujuan investigasi secara umum adalah untuk memperoleh data/informasi untuk mengumpulkan bukti yang jelas untuk merumuskan solusi sebagai bahan analisa untuk memperoleh fakta dan kronologi, mencari akar penyebab, dan menentukan tindakan perbaikan agar menghindari kejadian yang sama di waktu yang akan datang. Secara khusus investigasi menunjukkan komitmen dan kesungguhan perusahaan dalam mengelola keselamatan dan mencari apa yang sebenarnya terjadi untuk mencari solusi terbaik guna mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan kejadian. 


  1. Aksioma dalam investigasi :
Jawab :
Aksioma atau postulate adalah pernyataan yang tidak dibuktikan atau tidak diperagakan, dan dianggap sudah jelas dengan sendirinya (self evident). Kebenaran dari proposisi ini tidak dipertanyakan lagi. Aksioma merupakan titik tolak untuk  menarik kesimpulan tentang suatu kebenaran yang harus dibuktikan melalui pembentukan teori.

Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) yang dikutip dalam Tuanakotta 2010 : 322 menyebut ada tiga aksioma dalam melakukan investigasi atau pemeriksaan fraud. Ketiga aksioma ini oleh ACFE  diistilahkan fraud axioms (aksioma fraud) yang terdiiri atas :
A.     Fraud is Hidden
“Fraud is hidden” atau” fraud selalu tersembunyi”
Berbeda dengan kejahatan lain, sifat perbuatan fraud adalah tersembunyi. Metode atau modus operandinya mengandung tipuan, untuk menyembunyikan sedang berlangsungnya fraud. Hal yang terlihat di permukaan bukanlah yang sebenarnya terjadi atau berlangsung.

Kecurangan selalu tersembunyi Fraud is Hidden Dalam hal ini pelaku fraud berusaha untuk menyembunyikan seluruh aspek yang mungkin mengarahkan investigator untuk menemukan adanya Universitas Sumatera Utara fraud . Pelaku fraud kecurangan tersebut menyembunyikan kecuragannya dengan cara yang beragam dan sangat rapi sehingga investigator yang berpengalaman pun dapat terkecoh.

B.     Reverse Proof
“Reverse proof” secara harfiah berarti “pembuktian secara terbalik”. Agar kita tidak keliru mencampuradukkannya dengan istilah hukum ”pembalikan beban pembuktian” (omkeren va de bewijslat”, penulis menerjemahkan “reverse proof” sebagai pembuktian fraud secara timbal balik”

Melakukan pembuktian timbal balik Reverse Proof Penjelasan ACFE yang dikutip dalam Tuanakotta 2010 : 323 mengenai aksioma fraud yang kedua ini adalah : “Pemeriksaan fraud didekati dari dua arah. Untuk membuktikan fraud memang terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud tidak terjadi.Sebaliknya, dalam upaya membuktikan fraud tidak terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud memang terjadi.Maksudnya adalah jika investigator berupaya untuk membuktikan adanya fraud, maka investigator juga harus mempertimbangkan apakah ada bukti-bukti yang membuktikan bahwa fraud tidak dilakukan. Demikian juga sebaliknya, jika investigator hendak membuktikan bahwa seseorang tidak melakukan tindak kecurangan, maka investigator juga harus mempertimbangkan bukti-bukti bahwa tindak kecurangan telah dilakukan.

C.     Existence  of Fraud
Aksioma ini secara sederhana ingin mengatakan bahwa hanya pengadilan yang dapat (berhak) menetapkan bahwa fraud memang terjadi atau tidak terjadi.
Hanya pengadilan yang dapat (berhak) menetapkan bahwa fraud memang terjadi atau tidak terjadi.
Bersalah atau tidaknya seseorang adalah merupakaan dugaan atau bagian dari teori fraud, sampai pengadilan (majelis hakim) memberikan putusan atau vonis.

Keberadaan suatu Kecurangan Existence of Fraud Dalam aksioma fraud ini ada atau tidaknya fraud yang terjadi hanya dapat ditetapkan oleh pengadilan. Investigator dalam upaya menyelidiki adanya fraud hanya membuat dugaan mengenai apakah seorang bersalah atau tidak berdasarkan bukti yang telah dikumpulkannya.



  1. Tahapan hukum acara pidana :
Jawab :

Undang-undang Hukum Acara Pidana (undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981)  mengatur tahapan Hukum Acara Pidana sebagai berikut :
A.    Penyelidikan
B.     Penyidikan
C.     Penuntutan
D.    Pemeriksaan di sidang pengadilan
E.     Putusan pengadilan
F.      Upaya hukum
G.    Pelaksanaan putusan pengadilan
H.    Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadian


 Penjelasan


A.    Tahap Penyelidikan oleh kepolisian
Penyelidikan adalah kegiatan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyelidikan dilakukan. Serangkaian kegiatan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana guna dapat atau tidaknya penyidikan dilakukan 
Ruang lingkup penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang mengatur dalam undang-undang No 26 tahun 2000 pasal I angka 5.
B.     Tahap Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjaid untuk menemukan tersangkanya.
Serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan bukti itu memang terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya .
Penyidikan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang terdapat Pada Pasal 1 butir I yang berbunyi sebagai berikut: "Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia Atau Pejabat Pegawai Negari Sipil tertentunyang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan."
Tugas penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik POLRI adalah merupakan penyidik tunggal bagi tindak pidana Umum, tugasnya sebagai penyidik sangat sulit dan membutuhkan tanggung jawab yang besar, karena penyidikan merupakan tahap awal dari rangkaian proses penyelesaian perkara pidana yang nantinya akan berpengaruh bagi tahap proses peradilan selanjutnya.
C.    Penyidikan Lanjutan

Undang-undang mencari dan mengumpulkan bukti, undang-undang memberi wewenang kepada penyidik untuk:
1)     Menggeledah dan menyita surat dan  barang bukti
2)    Memanggil dan memeriksa saksi, yang keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi
3)   Memanggil dan memeriksa tersangka, yang keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka
4)  Mendatangkan ahli untuk memperoleh keterangan ahli yang dapat juga diberikan dalam bentuk laporan ahli.
5) Menahan tersangka, dalam hal tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang ukti atau mengulangi melakukan tindak pidana.

D.    Prapenuntutan
Tindakan jaksa (penuntutan umum) untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan prtunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ketahap penuntutan.

E.     Penuntutan oleh kejaksaan
Penuntutan adalah btindakan penuntut umum yang melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang, sesuai dengan cara yang diatur dalam hukuman acara pidana, dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Tindakan penuntutan umum yang melimpahkan perkara kepengadilan negeri yang berwenang, sesuai dengan cara yang diatur dalam hukum acara pidana, dengan permintaan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim disidang pengadilan.

F.     Pemeriksaan di Pengadilan
Bukti yang diperoleh ditingkat diperiksa kembali disidang pengadilan untuk dijadikan alat bukti adalah sbb :
1)      saksi-saksi, untuk memperoleh alat bukti keterangan saksi .
2)      Tersangka memperoleh alat bukti keterangan terdakwa.
3)      Ahli memperoleh alat bukti keterangan ahli.
4)      Surat dan barang bukti yang telah disita oleh penyidik diajukan ke sidang pengadilan untuk dijadikan alat bukti surat dan petunjuk.
Alat bukti yang sah yang diperoleh disidang pengadilan, yang dapat meyakinkan hakim tentang kesalahan terdakwa. Alat bukti yang sah ini terdiri atas :
1)      Keterangan saksi
2)      Keterangan ahli
3)      Surat
4)      Keterangan terdakwa
5)      Petunjuk.
Apabila terhadap suatu perkara pidana telah dilakukan penuntutan, maka perkara tersebut diajukan kepengadilan. Tindak Pidana tersebut untuk selanjutnya diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim dan Pengadilan Negeri yang berjumlah 3 (Tiga) Orang.
Pada saat majelis hakim telah ditetapkan, selanjutnya ditetapkan hari sidang. Pemberitahuan hari sidang disampaikan oleh penuntut umum kepada terdakwa di alat tempat tinggalnya atau disampaikan di tempat kediaman terakhir apabila tempat tinggalnya diketahui. Dalam hal ini surat panggilan memuat tanggal, hari serta jam dan untuk perkara apa ia dipanggil. Surat panggilan termaksud disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
G.    Upaya Hukum
Upaya hukum Adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, atau banding atau kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, atau hak Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi demi kepentiungan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

H.    Pelaksanaan Putusan (eksekusi)

Putusan hakim atas terdakwa dinyatakan bersalah ditentukan oleh :
1)      Keyakinan hakim.
2)      Didukung sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan terdapat persesuaian antara dua alat bukti .
Tahap pelaksanaan putusan hakim (putusan pidana, putusan bebas, putusan lepas) merupakan akhir dari proses persidangan pidana untuk tahap pemeriksaan di pengadilan negeri. Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa. Sejalan dengan ketentuan KUHAP tersebut dijelaskan pula bahwa dalam Pasal 36 Undang-Undang NO. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa. Dengan demikian pada jaksalah terdapat tanggung jawab pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan putusan pengadilan jaksa harus mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan putusan pengadilan guna memperlancar pelaksanaan putusan tersebut.
I.       Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana oleh hakim pengadilan negeri berdasarkan Pasal 277 KUHAP dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama dua tahun. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan dan pengamatan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya yang bermanfaat bagi pemidanaan yang diperoleh dari perilaku selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan yang dilaporkan secara berkala oleh kepala lembaga pemasyarakatan. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa .putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




0 comments:

Post a Comment