Ponzi
Scheme
Pengertian Ponzi Scheme 
Ponzi
Scheme (Skema Ponzi) adalah
modus investasi palsu yang
membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang
dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh
individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Skema Ponzi biasanya
membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang lebih tinggi
dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian
yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten. Kelangsungan dari pengembalian
yang tinggi tersebut membutuhkan aliran yang terus meningkat dari uang yang
didapat dari investor baru untuk menjaga skema ini terus berjalan.
Investasi dengan
skema Ponzi tidak pernah memiliki keuntungan. Dana yang diklaim sebagai
keuntungan yang dibagikan kepada para anggotanya sebenarnya bukanlah keuntungan
murni dari kegiatan usaha, melainkan uang yang disetorkan oleh para anggota
baru. Ketika tak ada lagi anggota baru yang bergabung, otomatis tidak ada
setoran uang masuk yang bisa dibagikan kepada para anggota senior. Nah,
di sinilah ‘malapetaka’ itu dimulai. Para anggota yang bergabung belakangan
jelas tidak akan memperoleh keuntungan yang dijanjikan.
Kasus
Ponzi Scheme di Indonesia :
A.     
Golden
Traders Indonesia (GTI) Syariah
Golden
Traders Indonesia (GTI) dikenal publik sebagai perusahaan yang bergerak di
bidang jual beli emas batangan. Pada tahun 2011, perusahaan ini mendapat
sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga memproklamirkan
diri sebagai perusahaan investasi berlabel syariah. Dengan label tersebut, maka
perusahaan dapat lebih mudah menjaring investor dari kalangan umat Islam.
Investasi
emas yang digaungkan oleh PT. GTI ini menjanjikan perolehan keuntungan tetap
sebesar 4,5% per bulan kepada para investornya. Dengan syarat, emas yang
menjadi objek investasi harus disimpan ke perusahaan pihak ketiga hingga
kontrak emas dicairkan kembali ke PT. GTI. Bagi masyarakat, jenis investasi ini
cukup menggiurkan buktinya dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan ini
dari para investor mencapai Rp 10 triliun.
Sayangnya,
perusahaan investasi berkedok syariah ini hanya mampu bertahan di Indonesia
kurang lebih 2 tahun saja. Pasalnya, tahun 2013 perusahaan mulai mengalami
guncangan sebab tak mampu lagi membayar keuntungan atau bagi hasil yang
dijanjikan kepada para investornya. Bahkan, dikabarkan bahwa seluruh dana
investasi dibawa kabur ke luar negeri oleh Ong Han Cun, sang pemilik
perusahaan.
- Siapa
     pelakunya ? Ong Han Cun (pemilik PT Golden Traders Indonesia)
 - Siapa
     korbannya ? Investor dikalangan umat islam
 - Kejahatan
     apa yang dilakukan ? menjanjikan perolehan keuntungan tetap sebesar 4,5%
     per bulan kepada para investornya. Tetapi tidak mampu lagi membayar
     keuntungan atau bagi hasil yang dijanjikan kepada para investornya.
 
B.      First Travel Anugerah Karya Wisata
Siapa
yang tak tahu PT. First Travel Anugerah Karya Wisata yang lebih dikenal publik
dengan nama First Travel? Perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan
dan umrah ini belakangan diketahui menggunakan skema Ponzi dalam menjalankan
bisnisnya.
Kasus
First Travel menjadi sorotan publik setelah banyak jamaah umrah yang tidak jadi
diberangkatkan padahal sudah membayar. Bisnis biro perjalanan dan umrah First
Travel ini diminati karena menawarkan paket promo umrah dengan harga murah.
Benar saja, First Travel mematok harga paket umrah sebesar Rp 14,3 juta,
sedangkan standar biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sebesar Rp
21 – 22 juta. Pantas jika masyarakat tergiur dengan bisnis umrah First Travel
ini.
Jika
investasi dengan skema Ponzi umumnya menawarkan keuntungan yang tinggi dalam
waktu singkat, skema Ponzi yang dimainkan First Travel sedikit berbeda. Tidak
memberikan keuntungan, melainkan menawarkan harga paket umrah yang begitu
murah. Ternyata, kekurangan dari biaya umrah ditutup dari dana jamaah lain yang
mendaftar belakangan.
Kegagalan
memberangkatkan jamaah umrah menguak kebobrokan bisnis First Travel, di mana
dana jamaah digunakan untuk membeli aset pribadi seperti rumah dan mobil mewah
serta membiayai gaya hidup mewah sang pemilik perusahaan, yaitu Andika
Surrachman dan Anniesa Hasibuan yang merupakan pasangan suami istri. Kasus
penipuan ini berakhir dengan vonis penjara masing-masing selama 20 dan 18 tahun
serta denda sebesar Rp 10 miliar.
- Siapa
     pelakunya ? Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan (pemilik tahu PT. First
     Travel Anugerah Karya Wisata)
 - Siapa
     korbannya ? jamaah umrah 
 - Kejahatan
     apa yang dilakukan ? Nasabah diimingi-imingi umrah dengan harga miring. Tetapi
     gagal diberangkatkan jamaah umrah padahal sudah membayar.
 
C.      Pandawa Group
Satu
lagi contoh bisnis skema ponzi di Indonesia yaitu Pandawa Group. Bisnis ini
berhenti setelah Dumeri atau Salman Nuryanto sebagai pemilik ditangkap polisi
dan divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 200 milyar rupiah.
Kisah
Pandawa Group bermula dari saat usaha bubur ayam milik Dumeri bernama Pandawa
meraup untung besar. Dumeri meminjam uang kepada Hj. Ridwa sebesar Rp. 10 juta
dan menjanjikan akan mengembalikan uang tesebut beserta bunganya sebesar 10%.
Melihat
peluang ini, Dumeri mulai menjalankan bisnisnya dengan meminjam uang atau
menghimpun dana dari orang-orang. Ia berjanji akan memberikan keuntungan
sebesar 10% bagi siapapun yang mau berinvestasi pada bisnisnya. Bisnis ini
mulai berjalan pada tahun 2015 hingga akhirnya timbul kecurigaan dari para
investornya.
Melihat
hal ini, OJK meminta Dumeri mengembalikan seluruh dana yang telah ia himpun.
Sayangnya Dumeri malah mengabaikan OJK. Polisipun menangkap Dumeri dan di vonis
bersalah.
- Siapa
     pelakunya ?  Dumeri atau Salman Nuryanto
     (pemilik Pandawa Group) 
 - Siapa
     korbannya ? orang-orang  yang menghimpun dana 
 - Kejahatan apa yang dilakukan ? dengan meminjam uang dan menjanjikan akan mengembalikan uang tesebut beserta bunganya sebesar 10%. investor yang bergabung belakangan tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. pembagian keuntungan mulai mengalami masalah alias macet.
 

0 comments:
Post a Comment