Investigation
- Tujuan dari dilakukannya investigasi :
 
Jawab :
Tujuan Audit Investigatif
A.    Memberhentikan
manajemen 
B.     Memeriksa,
mengumpulkan, dan menilai cukupnya dan relevannya bukti
C.     Melindungi
reputasi dari karyawan yang tidak bersalah
D.    Menemukan dan
mengamankan dokumen yang relevan untuk investigasi
E.     Menemukan aset
yang digelapkan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi
F.      Memastikan
bahwa semua orang, terutama mereka yang diduga menjadi pelaku kejahatan,
mengerti kerangka acuan dari investigasi tersebut, agar mereka koperatif dalam
investigasi tersebut
G.    Memastikan
pelaku kejahatan tidak lolos dari perbuatannya
H.    Menyapu bersih
semua karyawan pelaku kejahatan
I.       Memastikan
bahwa perusahaan tidak lagi menjadi sasaran penjarahan
J.       Menentukan
bagaimana investigasi akan dilanjutkan
K.    Melaksanakan
investigasi sesuai standar, sesuai dengan peraturan perusahaan, sesuai   buku pedoman
L.     Menyediakan
laporan kemajuan secara teratur untuk membantu pengambilan keputusan mengenai
investigasi di tahap berikutnya
M.   Memastikan
pelakunya tidak melarikan diri atau menghilang sebelum tindak lanjut  yang tepat dapat diambil
N.    Mengumpulkan
cukup bukti yang dapat diterima pengadilan
O.    Memperoleh
gambaran yang wajar tentang kecurangan yang terjadi dan membuat keputusan yang
tepat mengenai tindakan yang harus diambil
P.      Mendalami
tuduhan (baik oleh orang dalam atau luar perusahaan, baik lisan maupun
tertulis, baik dengan nama terang atau dalam bentuk surat kaleng) untuk
menanggapinya secara tepat
Q.    Memastikan
bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik
R.     Melindungi nama
baik perusahaan atau lembaga
S.      Mengikuti
seluruh kewajiban hukum dan mematuhi semua ketentuan mengenai due diligence dan
klaim kepada pihak ketiga (misalnya klaim asuransi)
T.      Melaksanakan
investigasi dalam koridor kode etik
U.    Menentukan
siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai niatnya
V.    Mengumpulkan
bukti yang cukup untuk menindak pelaku dalam perbuatan yang tidak terpuji
W.   Mengidentifikasi
praktik manajemen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau perilaku yang
melalaikan tanggung jawab
X.    Mempertahankan
kerahasiaan dan memastikan bahwa perusahaan atau lembaga ini tidak terperangkap
dalam ancaman tuntutan pencemaran nama baik
Y.    Mengidentifikasi
saksi yang melihat atau mengetahui terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa
mereka memberikan bukti yang mendukung tuduhan atau dakwaan terhadap si pelaku
Z.     Memberikan
rekomendasi mengenai bagaimana mengelola risiko terjadinya kecurangan ini
dengan tepat
Investigasi
adalah upaya penelitian, penyidikan, pengusutan,pencarian, pemeriksaan dan
pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui atau
membuktikan kebenaran dan atau kesalahan sebuah fakta yang kemudian menyajikan
kesimpulan atas rangkaian temuan dan susunan kejadian.
Tujuan investigasi secara umum adalah untuk memperoleh
data/informasi untuk
mengumpulkan bukti yang jelas untuk merumuskan solusi sebagai bahan analisa
untuk memperoleh fakta dan kronologi, mencari
akar penyebab, dan menentukan tindakan perbaikan agar menghindari kejadian
yang sama di waktu yang akan datang. Secara
khusus investigasi menunjukkan komitmen dan kesungguhan perusahaan dalam
mengelola keselamatan dan mencari apa yang sebenarnya terjadi untuk
mencari solusi terbaik guna mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan
kejadian. 
- Aksioma dalam investigasi :
 
Jawab :
Aksioma
atau postulate adalah pernyataan yang tidak dibuktikan atau
tidak diperagakan, dan dianggap sudah jelas dengan sendirinya (self evident). Kebenaran dari proposisi
ini tidak dipertanyakan lagi. Aksioma merupakan titik tolak untuk  menarik
kesimpulan tentang suatu kebenaran yang harus dibuktikan melalui pembentukan
teori.
Association
of Certified Fraud Examiners
(ACFE) yang
dikutip dalam Tuanakotta 2010 : 322 menyebut
ada tiga aksioma dalam melakukan investigasi atau pemeriksaan fraud.
Ketiga aksioma ini oleh ACFE  diistilahkan fraud axioms (aksioma fraud)
yang terdiiri atas :
A.    
Fraud
is Hidden
“Fraud is hidden”
atau” fraud selalu tersembunyi”
Berbeda
dengan kejahatan lain, sifat perbuatan fraud adalah
tersembunyi. Metode atau modus operandinya mengandung tipuan, untuk
menyembunyikan sedang berlangsungnya fraud. Hal yang terlihat di
permukaan bukanlah yang sebenarnya terjadi atau berlangsung.
Kecurangan selalu tersembunyi Fraud is Hidden
Dalam hal ini pelaku fraud berusaha untuk menyembunyikan seluruh aspek yang
mungkin mengarahkan investigator untuk menemukan adanya Universitas Sumatera
Utara fraud . Pelaku fraud kecurangan tersebut menyembunyikan kecuragannya
dengan cara yang beragam dan sangat rapi sehingga investigator yang
berpengalaman pun dapat terkecoh. 
B.    
Reverse
Proof
“Reverse
proof” secara harfiah berarti
“pembuktian secara terbalik”. Agar kita tidak keliru mencampuradukkannya dengan
istilah hukum ”pembalikan beban pembuktian” (omkeren va de bewijslat”,
penulis menerjemahkan “reverse proof” sebagai pembuktian fraud secara
timbal balik”
Melakukan pembuktian timbal balik
Reverse Proof Penjelasan ACFE yang dikutip dalam Tuanakotta 2010 : 323 mengenai
aksioma fraud yang kedua ini adalah : “Pemeriksaan fraud didekati dari dua
arah. Untuk membuktikan fraud memang terjadi, pembuktian harus meliputi upaya
untuk membuktikan bahwa fraud tidak terjadi.Sebaliknya, dalam upaya membuktikan
fraud tidak terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa
fraud memang terjadi.Maksudnya adalah jika investigator berupaya untuk
membuktikan adanya fraud, maka investigator juga harus mempertimbangkan apakah
ada bukti-bukti yang membuktikan bahwa fraud tidak dilakukan. Demikian juga sebaliknya,
jika investigator hendak membuktikan bahwa seseorang tidak melakukan tindak
kecurangan, maka investigator juga harus mempertimbangkan bukti-bukti bahwa
tindak kecurangan telah dilakukan. 
C.    
Existence 
of Fraud
Aksioma
ini secara sederhana ingin mengatakan bahwa hanya pengadilan yang dapat
(berhak) menetapkan bahwa fraud memang terjadi atau tidak
terjadi.
Hanya pengadilan
yang dapat (berhak) menetapkan bahwa fraud memang terjadi atau tidak terjadi.
Bersalah atau
tidaknya seseorang adalah merupakaan dugaan atau bagian dari teori fraud,
sampai pengadilan (majelis hakim) memberikan putusan atau vonis.
Keberadaan suatu Kecurangan Existence of
Fraud Dalam aksioma fraud ini ada atau tidaknya fraud yang terjadi hanya dapat
ditetapkan oleh pengadilan. Investigator dalam upaya menyelidiki adanya fraud
hanya membuat dugaan mengenai apakah seorang bersalah atau tidak berdasarkan
bukti yang telah dikumpulkannya. 
- Tahapan hukum acara pidana :
 
Jawab :
Undang-undang
Hukum Acara Pidana
(undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981)  mengatur tahapan Hukum Acara Pidana
sebagai berikut :
A.    Penyelidikan 
B.     Penyidikan 
C.     Penuntutan 
D.    Pemeriksaan di sidang pengadilan 
E.     Putusan pengadilan 
F.      Upaya hukum 
G.    Pelaksanaan putusan pengadilan 
H.    Pengawasan terhadap pelaksanaan
putusan pengadian
A.    Tahap Penyelidikan oleh kepolisian
Penyelidikan adalah kegiatan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya penyelidikan dilakukan. Serangkaian
kegiatan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana guna
dapat atau tidaknya penyidikan dilakukan 
Ruang lingkup penyelidikan adalah serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang mengatur dalam undang-undang No 26 tahun 2000 pasal I angka
5.
B.     Tahap
Penyidikan 
Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik
untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat terang
tindak pidana yang terjaid untuk menemukan tersangkanya. 
Serangkaian kegiatan
penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan bukti itu memang terang
tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya .
Penyidikan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana yang terdapat Pada Pasal 1 butir I yang berbunyi sebagai berikut:
"Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia Atau Pejabat
Pegawai Negari Sipil tertentunyang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
untuk melakukan penyidikan."
Tugas penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik POLRI
adalah merupakan penyidik tunggal bagi tindak pidana Umum, tugasnya sebagai
penyidik sangat sulit dan membutuhkan tanggung jawab yang besar, karena
penyidikan merupakan tahap awal dari rangkaian proses penyelesaian perkara
pidana yang nantinya akan berpengaruh bagi tahap proses peradilan selanjutnya.
C.   
Penyidikan Lanjutan
Undang-undang mencari dan
mengumpulkan bukti, undang-undang memberi wewenang kepada penyidik untuk:
1)     Menggeledah dan menyita surat dan  barang bukti 
2)    Memanggil dan memeriksa saksi, yang keterangannya
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi 
3)   Memanggil dan memeriksa tersangka, yang keterangannya
dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka 
4)  Mendatangkan ahli untuk memperoleh keterangan ahli yang
dapat juga diberikan dalam bentuk laporan ahli.
5) Menahan tersangka, dalam hal tersangka dikhawatirkan
akan melarikan diri, menghilangkan barang ukti atau mengulangi melakukan tindak
pidana.
D.    Prapenuntutan
Tindakan jaksa (penuntutan umum)
untuk memantau perkembangan penyidikan setelah menerima pemberitahuan
dimulainya penyidikan dari penyidik, mempelajari atau meneliti kelengkapan
berkas perkara hasil penyidikan yang diterima dari penyidik serta memberikan
prtunjuk guna dilengkapi oleh penyidik untuk dapat menentukan apakah berkas
perkara tersebut dapat dilimpahkan atau tidak ketahap penuntutan.
E.     Penuntutan
oleh kejaksaan
Penuntutan adalah btindakan penuntut umum yang
melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang, sesuai dengan cara
yang diatur dalam hukuman acara pidana, dengan permintaan agar diperiksa dan
diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Tindakan penuntutan umum yang melimpahkan perkara kepengadilan
negeri yang berwenang, sesuai dengan cara yang diatur dalam hukum acara pidana,
dengan permintaan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim disidang pengadilan.
F.     Pemeriksaan
di Pengadilan 
Bukti yang diperoleh ditingkat
diperiksa kembali disidang pengadilan untuk dijadikan alat bukti adalah sbb :
1)     
saksi-saksi, untuk memperoleh alat bukti keterangan
saksi .
2)     
Tersangka memperoleh alat bukti keterangan terdakwa.
3)     
Ahli memperoleh alat bukti keterangan ahli.
4)     
Surat dan barang bukti yang telah disita oleh penyidik
diajukan ke sidang pengadilan untuk dijadikan alat bukti surat dan petunjuk. 
Alat bukti yang sah yang diperoleh disidang pengadilan, yang dapat meyakinkan hakim
tentang kesalahan terdakwa. Alat bukti yang
sah ini terdiri atas :
1)      Keterangan
saksi 
2)      Keterangan
ahli 
3)      Surat
4)      Keterangan
terdakwa 
5)      Petunjuk.
Apabila terhadap suatu perkara pidana telah
dilakukan penuntutan, maka perkara tersebut diajukan kepengadilan. Tindak
Pidana tersebut untuk selanjutnya diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis
hakim dan Pengadilan Negeri yang berjumlah 3 (Tiga) Orang.
Pada saat majelis hakim telah ditetapkan,
selanjutnya ditetapkan hari sidang. Pemberitahuan hari sidang disampaikan oleh
penuntut umum kepada terdakwa di alat tempat tinggalnya atau disampaikan di
tempat kediaman terakhir apabila tempat tinggalnya diketahui. Dalam hal ini
surat panggilan memuat tanggal, hari serta jam dan untuk perkara apa ia
dipanggil. Surat panggilan termaksud disampaikan selambat-lambatnya tiga hari
sebelum sidang dimulai.
G.    Upaya Hukum
Upaya hukum Adalah hak
terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, atau banding atau kasasi,
atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, atau hak Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi demi
kepentiungan hukum dalam hal
serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. 
H.    Pelaksanaan Putusan (eksekusi) 
Putusan hakim atas terdakwa dinyatakan bersalah
ditentukan oleh :
1)     
Keyakinan hakim.
2)     
Didukung
sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan terdapat persesuaian antara dua
alat bukti .
Tahap pelaksanaan
putusan hakim (putusan pidana, putusan bebas, putusan lepas) merupakan akhir
dari proses persidangan pidana untuk tahap pemeriksaan di pengadilan negeri. Pelaksanaan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara
pidana dilakukan oleh jaksa. Sejalan dengan
ketentuan KUHAP tersebut
dijelaskan pula bahwa dalam Pasal 36 Undang-Undang NO. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa
pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa.
Dengan demikian pada jaksalah terdapat tanggung jawab pelaksanaan putusan
pengadilan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan putusan pengadilan jaksa harus
mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan putusan pengadilan guna
memperlancar pelaksanaan putusan tersebut.
I.      
Pengawasan
Terhadap Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan
dalam perkara pidana oleh hakim pengadilan negeri berdasarkan Pasal 277 KUHAP
dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat yang ditunjuk oleh ketua pengadilan
untuk paling lama dua tahun. Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan
dan pengamatan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan
sebagaimana mestinya yang bermanfaat bagi pemidanaan yang diperoleh dari
perilaku selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan yang dilaporkan
secara berkala oleh kepala lembaga pemasyarakatan. Hakim pengawas dan pengamat
mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa .putusan pengadilan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.


