Industri Kreatif dapat diartikan
sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau
penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama
lain Industri Budaya (terutama di Eropa) atau juga Ekonomi Kreatif. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan
bahwa Industri kreatif adalah industri yang
berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk
menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan
mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut
Menurut Howkins, Ekonomi Kreatif terdiri dari
periklanan, arsitektur, seni, kerajinan. desain, fashion, film, musik, seni
pertunjukkan, penerbitan, Penelitian dan Pengembangan (R&D), perangkat
lunak, mainan dan permainan, Televisi dan Radio, dan Permainan Video . Muncul
pula definisi yang berbeda-beda mengenai sektor ini Namun sejauh ini penjelasan
Howkins masih belum diakui secara internasional.
Industri kreatif dipandang semakin penting
dalam mendukung kesejahteraan dalam perekonomian, berbagai pihak berpendapat
bahwa “kreativitas manusia adalah sumber daya ekonomi utama” dan bahwa
“industri abad kedua puluh satu akan tergantung pada produksi pengetahuan
melalui kreativitas dan inovasi
Berbagai pihak memberikan definisi yang
berbeda-beda mengenai kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam industri kreatif .
Bahkan penamaannya sendiri pun menjadi isu yang diperdebatkan dengan adanya
perbedaan yang signifikan sekaligus tumpang tindih antara istilah industri
kreatif, industri budaya, dan ekonomi kreatif
SUB-Industri Kreatif di Indonesia
Sub-sektor yang merupakan industri
berbasis kreativitas di Indonesia berdasarkan pemetaan industri kreatif yang
telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia adalah:
1.   
Periklanan:
kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan
menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan
distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan
komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye
relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan
elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar,
penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi
dan delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk
iklan. Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 5 digit; 73100.
2.   
Arsitektur:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya
konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara
menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape
architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya:
arsitektur taman, desain interior). Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha)
5 digit; 73100.
3.   
Pasar Barang Seni:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan
langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri,
toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik, percetakan,
kerajinan, automobile, film, seni rupa dan lukisan.
4.   
Kerajinan:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk
yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal
sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang
kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit,
rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, porselin,
kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya
diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
5.   
Desain: kegiatan
kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain
produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset
pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
6.   
Fashion: kegiatan
kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain
aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi
lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.
7.   
Video, Film dan Fotografi:
kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa
fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya
manajemen produksi film, penulisan skrip, tata sinematografi, tata artistik,
tata suara, penyuntingan gambar, sinetron, dan eksibisi film.
8.   
Permainan Interaktif:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi
permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi.
Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata
tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
9.   
Musik: kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan
distribusi dari rekaman suara.
10.
Seni Pertunjukan:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi
pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer,
drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik),
desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11.
Penerbitan dan Percetakan:
kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku,
jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor
berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko,
materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham,
surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus
lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos,
formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya,
termasuk rekaman mikro film.
12.
Layanan Komputer dan Peranti Lunak: kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi
informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan
database, pengembangan peranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis
sistem, desain arsitektur peranti lunak, desain prasarana peranti lunak dan
peranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
13.
Televisi dan Radio:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan
acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya),
penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan
station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.
14.
Riset dan Pengembangan:
kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan
ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan
produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode
baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang
berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra,
dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
15.
Kuliner: kegiatan
kreatif ini termasuk baru, kedepan direncanakan untuk dimasukkan ke dalam
sektor industri kreatif dengan melakukan sebuah studi terhadap pemetaan produk
makanan olahan khas Indonesia yang dapat ditingkatkan daya saingnya di pasar
ritel dan passar internasional. Studi dilakukan untuk mengumpulkan data dan
informasi selengkap mungkin mengenai produk-produk makanan olahan khas
Indonesia, untuk disebarluaskan melalui media yang tepat, di dalam dan di luar
negeri, sehingga memperoleh peningkatan daya saing di pasar ritel modern dan
pasar internasional. Pentingnya kegiatan ini dilatarbelakangi bahwa Indonesia
memiliki warisan budaya produk makanan khas, yang pada dasarnya merupakan
sumber keunggulan komparatif bagi Indonesia. Hanya saja, kurangnya perhatian
dan pengelolaan yang menarik, membuat keunggulan komparatif tersebut tidak
tergali menjadi lebih bernilai ekonomis. Kegiatan ekonomi kreatif sebagai
prakarsa dengan pola pemikir cost kecil tetapi memiliki pangsa pasar yang luas
serta diminati masyarakat luas diantaranya usaha kuliner, assesoris, cetak
sablon, bordir dan usaha rakyat kecil seperti penjual bala-bala, bakso, comro,
gehu, batagor, bajigur dan ketoprak
Perkembangan industri kreatif di
Indonesia relatif baik. Perkembangan ini tidak terlepas dari keberadaan
Indonesia yang berpotensi sebagai wilayah negara yang mempunyai SDA melimpah
dan relatif murah Dalam pengembangan industri kreatif potensi-potensi suatu
wilayah/negara menjadi penting karena industri kreatif merupakan industri yang
mengandalkan ketersediaan sumberdaya yang efisien dan adanya kreativitas.
Kreativitas ini merupakan salah satu modal dalam bersaing di pasar nasional dan
internasional. Selain kreativitas, industri kreatif juga dituntut untuk mampu
melakukan efisiensi usaha baik dalam proses produksi maupun dalam aktivitas
pemasaran/distribusi.
Pandangan tentang industri kreatif dapat dijabarkan sebagai
berikut:
v  Industri pada dasarnya tidak hanya berfokus kepada produksi
dari barang atau jasa, tetapi juga terhadap distribusi, pertukaran (sales,
komersialisasi) serta konsumsi dari barang dan jasa (lihat kelompok industri
menurut wikipedia). Hanya saja industri selalu dikaitkan dengan pabrikasi atau
manufaktur (secondary industry), karena pada era industrialisasi ditandai
dengan perkembangan secara dramatis dari industri manufaktur ini.
v  Industri merupakan bagian dari ekonomi, atau bisa dikatakan
industri merupakan segmentasi dari ekonomi (dalam upaya manusia untuk
memilah-milah aktivitas ekonomi secara lebih mendetil).
v  Industri dapat dibedakan menjadi sektor-sektor utama (versi
wikipedia ada 4 sektor utama, kalau berdasarkan BPS ada 9 sektor utama), yang
mendasari pembagian lapangan usaha. Kelompok industri kreatif ini (misalnya:
musik, periklanan, arsitektur, dll.) akan memiliki lapangan usaha yang
merupakan bagian dari beberapa sektor industri. Sebagian besar dari lapangan
usaha industri kreatif ini merupakan industri jasa.
v  Industri kreatif (versi Departemen Perdagangan RI) mengacu
pada definisi: "Industries which have their origin in individual
creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job
creation through the generation and exploitation of intellectual
property", contoh: industri batik, industri jasa arsitektur, industri jasa
periklanan.
Anggota
:
*
Irma Yantika A         ( 23216591 )
*
Muhammad Dimas  ( 24216774 )
*
Puspita Febriyanti    ( 25216818 )
SUMBER :
http://asp.trunojoyo.ac.id/wp-content/uploads/2014/03/19.-ANALISIS-PERKEMBANGAN-INDUSTRI-KREATIF-DI-INDONESIA-.pdf

0 comments:
Post a Comment